PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial RO (40) berhasil diringkus polisi di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya atas dugaan tindakan pencabulan terhadap dua bocah berumur 11 tahun dan 10 tahun, Rabu 14 April 2021 kemaren.
Ro ditangkap aparat Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke Polda Kalteng. Usai menerima hasil visum et repertum, penangkapan lalu dilakukan terhadap pria 40 tahun tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, penangkapan terhadap RO dilakukan atas dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur atau perbuatan cabul.
“Dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksi bejat ini sudah dilakukannya selama dua tahun belakangan ini,” ungkapnya, Kamis 15 April 2021.
Eko menjelaskan, pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap RO pasca penangkapan. Sementara untuk dua korban akan menjalani pembinaan dan pendampingan lebih lanjut guna mengembalikan kondisi psikologi.
“Kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Untuk itu diperlukan kejelian maupun perhatian khusus kepada anak. Teliti dengan perubahan perilaku anak dan selalu awasi saat bermain,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Hardi/beritasampit.co.id).