Polda Kalteng Tangkap 4 Pengedar Sabu, 1 Oknum ASN di Pulang Pisau

(IST/Ant/BERITA SAMPIT) : Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, saat berbincang dengan tersangka narkotika berstatus ASN di Kabupaten Pulang Pisau.

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap empat orang diduga pengedar sabu-sabu dalam sepekan terakhir, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan, empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng dan penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap mereka.

“Empat tersangka itu, R (36) dan DY (26), E (37) tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya. Sedangkan FWA (39) berstatus ASN ditangkap di Kabupaten Pulang Pisau,” katanya, Jumat 16 April 2021.

Nono menuturkan, dari tangan keempat tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 46 paket dengan total berat lebih dari 172 gram.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti uang tunai dengan total lebih dari Rp. 5 juta, yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

“Mereka ini ditangkap dari tiga tempat yang berbeda dan diproses dalam dalam tiga perkara. Saat dilakukan penangkapan salah satu dari mereka ada yang berusaha melarikan diri dari kejaran anggota, hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap,” ucapnya.

Diungkapkan Nono, penangkapan terhadap empat tersangka, berawal pada 5 April 2021, anggota berhasil meringkus pelaku berinisial R dan DY di Jalan Kalimantan dan menyita sabu-sabu seberat 16,06 gram.

Di lokasi penangkapan kedua tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Sabtu 10 April 2021, membekuk FWA di sebuah rumah Jalan Tingang Menteng, Kabupaten Pulang Pisau.
Saat rumahnya hendak digeledah, FWA yang berprofesi sebagai ASN ini sempat melakukan perlawanan, namun saat itu disaksikan ketua RT, akhirnya yang bersangkutan tidak berkutik ketika ditemukan 147 gram lebih sabu di kediamannya.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Kemudian pada penangkapan yang ketiga, polisi berhasil menangkap pria berinisial E dan menyita 8,21 gram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kalimantan Gang Damai Palangka Raya pada Rabu 14 April 2021, sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

Masing-masing tersangka yang kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian mereka juga dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar,” ungkapnya. (BS-65/beritasampit.co.id)