Penumpang di Bandara Tjilik Riwut Alami Penurunan

(IST/BERITA SAMPIT) : Pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.// Ant_

PALANGKA RAYA – Jumlah penumpang di Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam sepekan terakhir tercatat menurun sejak penggunaan hasil tes Swab PCR diwajibkan bagi masyarakat yang ingin bepergian atau masuk melalu jalur penerbangan ke wilayah tersebut.

Pada Senin 19 April 2021, kedatangan penumpang sekitar 203 orang dan berangkat sekitar 677 orang, sedangkan sehari sebelumnya, yakni Minggu 18 April 2021, kedatangan penumpang masih sekitar 700 orang lebih dan berangkat sekitar 840 orang.

“Terjadi penurunan kedatangan penumpang pada hari Senin 19 April 2021 jika dibandingkan sehari sebelumnya, yaitu Minggu 18 April 2021,” kata Eksekutif General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto, Selasa 20 April 2021.

Untuk diketahui, bahwa terhitung mulai Senin 19 April 2021, SE Gubernur Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021, tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Covid-19 ,mulai efektif diberlakukan.
​​​​​​​
Bagi pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

BACA JUGA:   Lapas Sampit Komitmen Penuhi Gizi WBP Selama Ramadan

“Kebijakan pemprov ini sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19, tentu kami mendukung, walaupun dari sisi penumpang mengalami penurunan,” terangnya.

Sementara itu, dalam penerapannya secara umum sudah berjalan baik dan diikuti hampir oleh seluruh penumpang yang tiba di Bandara Tjilik Riwut. Hanya saja masih ditemui adanya penumpang yang tidak membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dan hanya dilengkapi surat keterangan rapid antigen.

Dijelaskannya, sesuai sosialisasi Dinas Perhubungan Kalteng, diberikan toleransi karena masih dalam masa transisi, namun penumpang tersebut diarahkan mengisi data identitas dan administrasi lainnya untuk kemudian melakukan swab PCR mandiri.

“Yang memutuskan adalah pihak pemprov dan kami mendukung pelaksanaannya. Dalam hal ini kami telah menyampaikan kepada masyarakat maupun maskapai terkait kebijakan yang diatur dalam SE tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:   PDIP Semakin Kokoh dengan 10 Kursi, Gerindra Geser Posisi Golkar

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menjelaskan, telah disepakati bersama satgas dan didukung RSUD Doris Sylvanus, bahwa pendekatan yang dilakukan dalam penerapan SE ini bersifat humanis.

RSUD Doris Sylvanus siap mendukung penanganan, dengan pemberian pelayanan optimal sesuai ketentuan dan pemeriksaan yang bersifat mandiri, karena merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai penumpang.

Yulindra menyampaikan, pelaksanaan penerapan SE ini secara berkala terus dilakukan evaluasi bersama instansi terkait lainnya. Laporan harian juga rutin disampaikan kepada pihak satgas maupun kepala daerah.

“Kalau memang masih ditemukan yang hanya dilengkapi surat keterangan antigen, maka petugas posko akan memberikan surat rujukan dan penumpang ini diarahkan ke rumah sakit,” katanya.

(BS-65/beritasampit.co.id)