Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 Harus Diterima Dengan Bijak

Oleh : Maman Wiharja (Wartawan beritasampit.co.id).

PADA hakekatnya, setiap kebijakan ataupun keputusan Kepala Daerah atau Pemerintah dibuat bukan untuk merugikan rakyat. Contohnya Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran pada tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran tersebut, mulai diberlakukan di kabupaten/kota se-Provinsi Kalteng pada tanggal 15 April 2021. Isi surat edaran itu tampak mengisyaratkan beberapa protokol penting, antara lain yang paling utama yakni bagi para pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus.

Ketentuan dimaksud, seperti pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card) secara elektronik (e-HAC) Indonesia.

Bagi pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara, bagi para pelaku perjalanan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sehingga dengan aturan tersebut, syarat masuk ke Provinsi Kalimantan Tengah diperketat dengan menggunakan tes usap antigen hingga tes RT PCR (reverse-transcriptase polymerase chain reaction) mulai 15 April 2021 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian hari.

Sepertinya, surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Kalteng. Tentunya, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah.

Namun, masih ada sejumlah kalangan orang yang tampaknya kurang setuju dengan adanya Surat Edaran Gubernur tersebut, sebab sebagian orang menilai sangat memberatkan masyarakat. Misal di Kabupaten Kotawaringin Barat ada segelintir orang yang merasa keberatan.

Jikalau memang dianggap merugikan masyarakat atau keberatan harusnya disampaikan dengan jujur, melalui pendataan dengan berbagai alasan kontra surat edaran ini, yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah. Tujuannya agar benar-benar transparan, sehingga tidak membawa-bawa nama rakyat atas tidak setujunya segelintir orang yang tentunya berkepentingan.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Kemajuan Sumberdaya Manusia (SDM) masyarakat Kotawaringin Barat dengan julukan Bumi Marunting Batu Aji cukup signifikan. Dengan demikian masyarakat Kotawaringin Barat sudah cukup cerdas, berpandangan maju dan bijaksana dalam menanggapi dinamika ataupun problem kehidupan dengan berbagai kebijakan Pemerintah.

Surat Edaran Gubernur Kalteng tersebut haruslah diterima dengan arif dan bijaksana, karena tujuannya tidak lain untuk melindungi rakyat Kalimantan Tengah tetap sehat dari Covid-19 yang penyebarannya terus meningkat hingga saat ini.

Kalaupun masyarakat merasa keberatan karena tidak bisa mudik atau pulang kampung lebaran, maupun bagi warga Kalteng yang sedang berada di luar Kalteng lebih baik mengambil keputusan untuk mudik saat ini, tidak perlu menunggu Idul Fitri tiba.

Karena kita semua tahu bahwa Covid-19 yang tidak bisa dilihat oleh kasat mata saat ini penyebarannya masih mengkhawatirkan, karena bukan saja menyerang wilayah Provinsi Kalteng, tetapi telah menyerang masyarakat dunia.

Penting diingat beberapa bulan yang lalu beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Kalteng zona merah Covid-19 dengan angka penyebaran luar biasa cepat, dibanding sekarang sudah menurun.

Maka dari itu Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, agar seluruh rakyat di Wilayah Provinsi Kalteng sehat, tidak terserang Covid-19. Sehingga masyarakat harus menerimanya dengan bijak.