SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat meresmikan pengoperasian sarana Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut KM 9 Sukamara dan akan melayani uji KIR kendaraan bagi masyarakat.
Saat peresmian pengoperasian UPPKB Bupati Sukamara, Windu Subagio menyaksikan secara langsung proses layanan uji KIR terhadap kendaraan roda empat.
“Dengan beroperasionalnya layanan uji KIR ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang mempunyai kewajiban untuk melakukan uji kendaraan,” kata Windu Subagio, Rabu 21 April 2021.
“Karena selama ini masyarakat harus ke Kabupaten lain untuk uji KIR kendaraannya, saat ini kita sudah siapkan fasilitasnya, jadi lebih mudah dan dekat,” lanjut Windu Subagio.
Selain itu, kata Windu Subagio selain masyarakat terbantu dengan adanya UPPKB, pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelaksanaan uji KIR tersebut.
“Ini sebuah kemajuan karena kita sudah memiliki fasilitas utuk menunjang pelayanan bagi masyarakat dan kedepan akan kita tingkatkan lagi untuk sarana yang belum lengkap agar semakin memudahkan masyarakat,” tukas Windu Subagio.
(enn/beritasampit.co.id)