Bobol Uang Rp. 1,2 M di Koperasi, Ahmad Rifqi Mengaku Kesal Hanya Dapat Gaji Sedikit

IST/BERITASAMPIT - Pelaku saat diamankan Reskrim Polres Katingan

KASONGAN – Kasus pencurian yang terjadi di Koperasi Cabang BMT UGT Nusantara, jalan Tjilik Riwut Km 15, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Minggu 18 April 2021 kemaren. akhirnya terungkap.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan penangkapan terhadap pelaku ternyata merupakan karyawan sendiri.

“Motif pelaku pencurian tersebut dikarenakan pelaku merasa sakit hati dengan pihak BMT UGT Nusantara dikarenakan penggurangan gaji pelaku selama beberapa bulan terakhir dari 10 juta setiap bulannya menjadi 4 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Kamis 22 April 2021.

IST/BERITASAMPIT – Barang bukti saat diamankan Reskrim Polres Katingan

Lebih lanjut, Iptu Adhy menjelaskan kronologis kejadian dari hasil olah TKP serta di perolehnya bukti petunjuk penyidik berkeyakinan bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya menghilangkan jejak atau menggelabui.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Kemudian Tim Penyidik Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, melakukan pengembangan dengan berbekal bukti-bukti yang diperoleh di TKP dan menemukan titik terang siapa pelaku pencurian uang koperasi tersebut yang tidak lain adalah Kepala Cabang BMT UGT Nusantara sendiri yaitu Ahmad Rifqi.

Lalu, Tim berkordinasi dengan unit resmob Polda Kalteng untuk membeck up penangkapan pelaku yang sedang berada Jalan Sesep Madu, Kelurahan Jekan raya Kecamatan Palangka, Kota Palangka Raya. Setelah pelaku berhasil di amankan, kemudian pelaku dibawa menuju lokasi tempat tinggal pelaku.

Pada saat di rumah pelaku, tim kembali melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya dan memberitahukan dimana pelaku menyimpan barang bukti uang yang dicurinya.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

Dan uang tersebut disimpan pelaku di tempat tinggalnya di kereng pangi. Kemudian tim langsung menuju tempat tinggal pelaku yang berada dijalan Berdikari gang Anugrah RT.10 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir dan menemukan tumpukkan uang sejumlah Rp.1.239.541.000.- (satu miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratu empat puluh satu ribu rupiah) yang disimpan diatas pariasi plapon rumah diruang tamu dan satu gelang emas seberat 19 gram yang disimpannya didalam kaleng bekas cat.

Terhadap pelaku dijerat dengan perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 7 tahun.

(Annas/beritasampit.co.id)