Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan untuk Kendalikan Penyebaran Covid-19 Varian Baru

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (dok: pribadi).

JAKARTA– Pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.

“Munculnya sejumlah varian baru virus korona di sejumlah negara merupakan peringatan bagi kita untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten dalam keseharian,” ujar Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie), Minggu, (25/4/2021).

Ledakan penyebaran varian baru Covid-19 menyebabkan penambahan lebih dari 300 ribu kasus positif Covid-19 per hari di India.

Kondisi itu menyebabkan sejumlah warga negara India memilih ke luar negeri untuk menyelamatkan diri, salah satu tujuannya Indonesia. Pekan lalu, 12 WNA dari India yang masuk Indonesia terdeteksi positif Covid-19. Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan melarang WNA dari India masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.

Lestari mengapresiasi langkah pemerintah itu. Peristiwa ledakan kasus positif Covid-19 di sejumlah negara, tegas Rerie, harus direspon dengan kebijakan yang tegas dan antisipatif untuk mencegah penyebaran varian baru virus korona lebih masif di tanah air.

“Masyarakat, harus terus meningkatkan disiplin penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menjauhi kerumunan dalam keseharian,” imbuh Rerie.

BACA JUGA:   Lifting Migas Terus Menurun, Maman Golkar: PHE Belum Mampu Berkontribusi Terhadap Negara

Rerie melanjutkan contoh terkini yang juga harus diwaspadai di dalam negeri yakni terjadi pekan lalu di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dua kali angka positivity rate pecah rekor di Sumbar pada Minggu (18/4) tercatat 16% dan Rabu (21/4) tercatat 17,6%.

Kasus harian positif Covid-19 juga sempat mencapai angka tertinggi di provinsi itu yaitu, 514 orang pada Rabu (21/4).

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar kondisi tersebut antara lain disebabkan adanya klaster penyebaran Covid-19 di pondok pesantren dan nagari, karena masyarakat tidak disiplin menggunakan masker dan bepergian secara berkelompok.

Sementara itu Pemprov DKI Jakarta mencatat pada periode 5-11 April 2021, jumlah kasus positif Covid-19,157 kasus dengan klaster perkantoran 78 kasus. Namun, pada periode 12-18 April 2021 terjadi kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 menjadi 425 kasus dengan klaster perkantoran 177 kasus. Pemprov DKI menyebutkan penularan di perkantoran terjadi pada kantor yang karyawannya sudah mendapat vaksin Covid-19.

Dengan potensi penyebaran varian baru virus corona dan kendornya disiplin protokol kesehatan di sejumlah daerah, Rerie berharap, para pemangku kepentingan di pusat dan daerah berupaya lebih keras lagi, agar masyarakat sadar dan bersedia melaksanakan protokol kesehatan dalam keseharian mereka, untuk mencegah penularan.

BACA JUGA:   Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin Dukung Insentif Mobil Hybrid

“Mencegah penularan itu berarti juga memutus rantai penyebaran virus corona,” tandas dia.

Rerie bilang upaya testing, tracing dan treatments (3T), juga harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan dengan disiplin dan konsisten, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.

“Vaksinasi Covid-19 secara nasional, memang sedang dilakukan pemerintah untuk membangun imunitas masyarakat,” ujarnya.

Namun, Rerie berujar, berdasarkan catatan Satgas Covid-19, dari target vaksinasi 181,55 juta orang untuk mencapai kekebalan kelompok, per Sabtu (24/4) yang mendapatkan vaksinasi pertama tercatat baru 11,69 juta orang dan yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua tercatat 6,78 juta orang.

“Dengan masih jauhnya pencapaian kekebalan kelompok lewat vaksinasi, tegasnya, mewajibkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan hingga saat ini merupakan langkah yang terbaik untuk menekan penularan Covid-19,” pungkas Lestari Moerdijat.

(dis/beritasampit.co.id)