Masyarakat Nekat Mudik Akan Diberi Sanksi Tegas

WAWANCARA : ANNAS/BERITA SAMPIT - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, saat diwawancara awak media, Senin 26 April 2021.

KASONGAN – Pada tanggal 6 Mei – 17 Mei 2021 Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/tahun 2021, salah satunya di setiap daerah atau antar kabupaten/kota khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, usai memimpin pelaksanaan kegiatan apel Deklarasi bersama dalam rangka mendukung Kebijakan Pemerintah untuk meniadakan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/tahun 2021 sebagai upaya pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, di halaman Mapolres Katingan, Senin 26 April 2021.

Dalam kegiatan itu, turut hadir Ketua DPRD, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, Kemenag, Kalaksa BPBD, Danramil Kasongan, Kasat Pol-PP dan Ketua PWI Katingan serta diikuti personel TNI Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, dan Tim Satgas Covid-19 untuk mengedukasi masyarakat mengenai larangan mudik tahun ini.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Imbau Pengusaha Tidak Menjual Miras Selama Ramadan

“Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021. Maka, saya imbau untuk tidak melaksanakan Mudik tahun ini, hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, karena akhir-akhir ini kasus Covid-19 terus meningkat,” jelas AKBP Andri Siswan Ansyah, Senin 26 April 2021.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

Selain itu menurutnya, Gubernur Kalteng juga telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus orang masuk wilayah Kalteng.

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi hal itu, pihak Polres Katingan akan mendirikan pos-pos penyekatan untuk melakukan pemeriksanaan di setiap pos bagi masyarakat yang ingin keluar daerah.

“Dengan demikian, saya kembali mengimbau lebih baik tidak dilaksanakan, karena lebaran mudik tentunya lebih dalam hal berkumpul. Artinya mereka berkumpul atau kerumunan dan akhirnya terkena Covid-19. Bagi masyarakat nekat melakukan mudik, akan ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).