Polda Kalteng dan Forkopimda Deklarasi Bersama Larangan Mudik Lebaran 2021

PENANDATANGANAN : IST/BERITA SAMPIT - Penandatanganan deklarasi bersama larangan mudik yang dilakukan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalteng Nurul Edy, Senin 26 April 2021.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan penandatanganan deklarasi bersama larangan mudik dalam rangka Idul Fitri 1442 hijriah. Kegiatan yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ini dilaksanakan di lapangan Barigas Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya, Senin 26 April 2021.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya bersama dalam mendukung dan melaksanakan anjuran Pemerintah terkait peniadaan hari raya mudik Idul Fitri tahun 1442 hijriah. Hal ini untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Provinsi Kalteng.

“Perlu kita sadari bersama bahwa pada masa bulan suci ramadan tahun 1442 hijriah ini, serta semakin mendekati pelaksanaan hari raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah, terdapat beberapa peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik dalam bentuk kegiatan keagamaan, kegiatan dalam lingkup keluarga, maupun kegiatan pariwisata yang kemudian akan berpotensi meningkatkan risiko laju penularan dan penyebaran corona virus disease-2019 atau yang biasa kita sebut Covid-19 ini,” jelas Dedi.

BACA JUGA:   Sebagai Putra Daerah, Untung Jaya Bangas Bakal Maju Pilkada Gunung Mas 2024

Maksud dan tujuan dari addendum dan surat edaran Gubernur ini, untuk mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dan dalam wilayah Provinsi Kalteng, yang sesuai dengan ketentuan waktu dan tanggal pemberlakuannya yang telah diatur dengan ketentuan yang dituangkan dalam addendum tersebut yakni, periode H-14, yang mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai tanggal 5 Mei 2021. Kemudian, periode H+7 yang mulai diberlakukan pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

BACA JUGA:   Bandara Udara Kuala Pembuang Pastikan Siap Layani Pemudik Lebaran 2024

“Tujuan dari dikeluarkannya addendum dan surat edaran Gubernur Kalteng ini, adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. Beragam upaya yang telah dilakukan oleh Polda Kalimantan Tengah dalam menindaklanjuti addendum serta surat edaran Gubernur ini, yakni melaksanakan rapat-rapat koordinasi dengan instansi yang berkaitan agar dalam pelaksanaannya nanti dapat berjalan selaras dan sesuai dengan apa yang diharapkan,” jelasnya.

Selain itu Dedi mengajak, kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir pada kesempatan kegiatan itu bersama sama berupaya melakukan peniadaan mudik ini, yang tidak lain tujuannya adalah untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 ini di Provinsi Kalimantan Tengah. (Hardi/beritasampit.co.id).