Residivis Spesialis Curat di Kotim Berhasil Diringkus

ILHAM/BERITA SAMPIT - Ketiga tersangka kasus Curat berinisial HC (pakai kursi roda) dan 2 orang penadah AP dan DM, saat di giring polisi. Senin 26 April 2021.

SAMPIT – Seorang residivis kambuhan spesialis pencurian dengan pemberatan di 5 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Kotawarigin Timur (Kotim), berinisial HC (31) beserta dua orang penadah barang curian berinisial AP (36) dan DM (73) berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Kotim, beserta Jajaran Polsek Ketapang serta Baamang, pada Sabtu 24 April 2021.

HC sendiri terpaksa diberikan tindakan tegas oleh petugas di kedua kakinya, akibat melakukan perlawanan saat berupaya ditangkap.

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, menerangkan HC merupakan residivis kambuhan yang bebas pada bulan oktober 2020 lalu, tersangka merupakan spesialis pencuri yang beraksi sendirian.

Pengungkapan berawal dari laporan LPP Quantum, pada kamis 22 april 2021, yang mana tersangka berhasil menggondol 5 unit laptop dan 1 camera digital.

BACA JUGA:   Tugas Selesai, Gaji PPS di Kotim Menunggak

“Modusnya masuk dengan cara merusak pintu depan masuk keruangan kantor, ruangan pimpinan. Setelah berhasil mengambil barang, pelaku keluar melalui jendela belakang dengan membawa barang hasil curian,”kata Jakin, dalam konferensi pers, senin 26 April 2021.

Tersangka HC berhasil diringkus setelah melalui terlebih dulu polisi berhasil menangkap dua orang penadah barang yakni AP dan DM, dari pengembangan dari penadah tersebut polisi berhasil menangkap HC.

“Dari 5 TKP, yang ditangani Polres Kotim sebanyak 3 kasus, Polsek Ketapang 1 dan Polsek Baamang 1 kasus,” papar Jakin

Dari pengakuan kedua penadah yang merupakan langganan pelaku menjual barang hasil curiannya, bahwa untuk laptop dibeli seharga Rp 300.000 sedangkan Hanphone Rp 200.000 per unit.

BACA JUGA:   SMP Negeri 2 Sampit Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Dan dari 5 TKP tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 unit laptop, 2 unit kamera DSLR, 3 unit hanphone, serta 1 unit kendaraan bermotor, yang kini diamankan di Polres Kotim, serta di Polsek Ketapang dan Baamang.

Atas perbuatannya pelaku HC dikenalan pasal 363 ayat (1) ke 5 dengan ancaman paling lama 7 tahun. Sedangkan kepada kedua penadah AP dan DM dikenakan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

“Kasus ini Masih kita kembangkan untuk barang yang dijual pelaku HC yang kemungkinan bukan hanya pada 2 penadah ini,” tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)