Kemenkumham Kalteng Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum, Ini Tujuan dan Sasarannya

LAPORAN : HARDI/BERITA SAMPIT - Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng, Karyadi saat menyampaikan laporan kegiatan sosialisasi layanan administrasi hukum umum, di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu 28 April 2021.

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan administrasi hukum umum, di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu 28 April 2021.

Dasar diselenggarakan kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 tahun 2019 tentang tata cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.

BACA JUGA:   DPMPTSP Kalteng Siap Fasilitasi Para Pelaku Usaha yang Mengalami Kesulitan Melaporkan LKPM

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng, Karyadi yang juga sebagai Ketua Panitia kegiatan tersebut menjelaskan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi layanan administrasi hukum umum ini adalah untuk menumbuh kembangkan kesadaran dan meningkatkan pengetahuan masyarakat.

“Khususnya pemilik manfaat pada korporasi dalam penyampaian informasi melalui sistem pelayanan administrasi korporasi dalam rangka mendukung upaya pencegah dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” jelasnya.

BACA JUGA:   Penyusunan Rancangan RKPD Tahun 2025 Menjadi Tolak Ukur Keberhasilan Pembangunan Kalteng

Sementara, sasaran kegiatan kata Karyadi, untuk penyebarluasan informasi hukum mengenai implementasi kebijakan terkait pelaporan pemilik manfaat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, untuk mencegah tindak pidana pendanaan terorisme kepada aparatur Pemerintah Daerah, Notaris, pemilik manfaat, akademisi serta pihak terkait.

Peserta kegiatan sosialisasi ini berjumlah 80 orang, yang dimana mereka ada yang hadir secara daring dan ada yang hadir secara langsung. (Hardi/beritasampit.co.id).