Barito Utara Bangun Tiga Posko Peniadaan Mudik

Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara, Fery Kusmiadi.//IST_Ant/dok.Disub Barito Utara.

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Perhubungan, TNI, Polri, BPBD, Satpol PP dan tim Dinas Kesehatan, membangun tiga pos penyekatan dan pelayanan di beberapa titik terkait peniadaan mudik Lebaran 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara, Fery Kusmiadi, mengatakan, tiga pos penyekatan dan pelayanan yang telah di bangun diantaranya pos penyekatan di Bundaran Darmaga atau ujung Jembatan KH Hasan Basri, selanjutnya di Bundaran Buah kompleks Kodim 1013 Muara Teweh Jalan A Yani serta pos penyekatan jalur sungai di Pelabuhan di Sungai Barito depan Hotel Pasifik di jalan Panglima Batur Muara Teweh.

“Tiga pos penyekatan dan pelayanan ini dalam rangka menindaklanjuti dari kegiatan deklarasi peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021,” katanya, Kamis 29 April 2021.

Dari Antara, Pembuatan pos ini menindaklanjuti adendum surat edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Nomor : 13 Tahun 2021 yang diberlakukan sejak 22 April-5 Mei dan lanjutkan lagi 18 sampai 24 Mei 2021 serta surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah dengan surat adendum Nomor :443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng.

BACA JUGA:   Kemenag: Kalteng Belum Terlihat Hilal

“Pengetatan arus mudik lebaran bagi warga masyarakat ini akan diterapkan secara ketat mulai sejak 6 Mei hingga 24 Mei 2021, untuk menghindari terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang masuk ke dalam daerah ini,” ujarnya.

Fery mengatakan, transportasi umum darat dan kendaraan pribadi, angkutan sungai dan penyeberangan, serta udara, semua akan mewajibkan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes Genose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah dan diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

BACA JUGA:   BI Kalteng Siapkan Uang Tunai Rp 1,9 Triliun pada Bulan Ramadhan dan Idulfitri

Sedangkan untuk kendaraan pribadi diimbau melakukan test RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau Genose C19 di rest area sebelum keberangkatan dan tes acak rapid test antigen/test Genose C19, apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah serta mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk dari jalur sungai dan penyeberangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

“Bagi warga yang melaksanakan perjalanan dari luar daerah yang hendak masuk ke dalam daerah ini pada waktu tersebut dengan tidak melakukan sesuai apa yang telah disampaikan tentang syarat perjalanan dalam negeri jelang dan pascapeniadaan mudik lebaran 2021 yang sudah disosialisasikan, maka di pos tersebut wajib menolak dan menyuruhnya putar balik ke tempat asalnya” tegas Fery.

(BS-65/beritasampit.co.id)