Bupati Barut : Segera Selesaikan Penginputan SIPD

Bupati Barito Utara H Nadalsyah didampingi Sekda Jainal Abidin  dan Kepala Bappedalitbang setempat Muhlis  saat menghadiri TAPD membahas penyempurnaan finalisasi Peraturan Bupati Perubahan Mendahului APBD Tahun 2021 di Muara Teweh, Rabu 28 April 2021./.Ist_Ant/dok-Prokopim Barito Utara.

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Nadalsyah, menginstruksikan kepada perangkat daerah yang belum selesai menginput program Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar segera menyelesaikan penginputan tersebut.

Hal ini disampaikan Nadalsyah saat memimpin rapat Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD) membahas penyempurnaan finalisasi Peraturan Bupati Perubahan Mendahului APBD Tahun 2021 di Muara Teweh, Rabu 28 April 2021.

Rapat itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah H Jainal Abidin , Asisiten I, kepala perangkat daerah terkait, dan Sekretariat Tim TAPD.

“Manfaatkan waktu 2 X 24 jam, optimalkan sumber daya yang ada untuk penginputan dalam aplikasi SIPD,” katanya.

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

Menurut Nadalsyah, penginputan dalam aplikasi SIPD dibuka hingga 30 April 2021, dimana masih ada beberapa perangkat daerah yang belum menyelesaikan penginputan.

Dirinya juga menerima laporan, bahwa transfer dari Pemerintah Pusat untuk bulan April belum ada, sehingga beberapa kegiatan-kegiatan pembangunan maupun pembayaran belanja masih belum dapat dibayarkan.

“Penginputan SIPD segera diselesaikan, agar Perbup juga bisa selesai dan transfer diharapkan dapat ditransferkan,” jelas dia.Dilansir dari Antara.

Dalam rapat dibahas kendala-kendala serta progres yang telah dicapai dalam proses penyelesaian Penyusunan Peraturan Bupati Mendahului Perubahan APBD Tahun 2021.

BACA JUGA:   Evaluasi Perkembangan dan Penerapan Demokrasi, Kesbangpol Kalteng Gelar FGD

Sebagaimana disampaikan sebelumnya proses refocusing hingga diundangkan Perbup tersebut membutuhkan proses panjang.

“Terutama penginputan dalam aplikasi SIPD dari semua perangkat daerah,” katanya.

Dengan adanya transfer, kegiatan dan belanja Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Bupati menyampaikan bahwa, untuk gaji Mei dan THR dapat dibayarkan, sedangkan untuk Tunjangan Daerah (TPP) akan dibayarkan selama 3 bulan (Januari sampai Maret) dengan menggunakan peraturan yang ada.

“Untuk THR, akan dibayarkan setelah adanya peraturan dari Presiden dan Menkeu. Mudah-mudahan sebelum hari raya sudah terbayarkan,” kata Nadalsyah.

(BS-65/beritasampit.co.id)