Barito Timur Tutup Jalan di Perbatasan, Selama Masa Larangan Mudik

Sebuah truk diminta putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 kepada Kepala Polres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, di pos penyekatan di Pasar Panas, pada Senin 3 Mei 2021;//IST_Antara/Habibullah

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, akan menutup jalan di daerah yang berbatasan dengan wilayah Kalimantan Selatan bagi pemudik selama masa larangan mudik, mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, mengatakan, penutupan jalur darat akan dilakukan di Bundaran Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima dan Desa Bentot di Kecamatan Patangkep Tutui yang berbatasan dengan wilayah Kalimantan Selatan.

Warga yang hendak memasuki wilayah Barito Timur dari dua daerah perbatasan tersebut akan diminta putar balik, kecuali warga yang diizinkan melakukan perjalanan saat larangan mudik karena alasan tertentu, seperti warga yang sakit dan butuh pelayanan medis serta warga yang melakukan tugas dinas.

Dilansir dari Antara, Pemberlakukan kebijakan tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menekan risiko penularan Covid-19 pada masa mudik Lebaran.

BACA JUGA:   Hj. Aster Bonawaty Ungkapkan Diri Siap Maju dalam Pilkada Bartim

“Ini untuk mencegah COVID-19 masuk Kalteng, khususnya Kabupaten Barito Timur,” kata Ampera, Selasa 4 Mei 2021.

Ia menjelaskan bahwa jalur darat di dua daerah perbatasan yang akan ditutup saat ini masih dibuka dengan pengawasan ketat.

“Saat ini masih dalam tahapan pengetatan. Dalam tahapan ini, pengendara roda dua dan empat wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan metode tes usap antigen,” kata Ampera.

Sementara Kepolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, mengatakan, pengawasan di daerah perbatasan Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Selatan diperketat sejak Minggu 2 Mei 2021.

“Pengetatan ini hanya berlaku hingga Rabu 5 Mei, besok. Selanjutnya akan ditutup total sejak Kamis 6-17 Mei 2021 nanti, kecuali yang esensial,” kata Afandi.

BACA JUGA:   Kajati Kalteng: Pra Musrenbang Wadah Merumuskan Rencana Kerja Setiap Satker Kejaksaan Tinggi

Selama masa pengetatan, petugas melakukan pengawasan selama 24 jam di pos penyekatan yang ada di daerah perbatasan, termasuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh serta pengecekan kartu identitas dan surat bebas Covid-19 pada pengendara yang melintas.

Pengguna jalan yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 diminta balik arah atau menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan yang disediakan pemerintah dengan biaya Rp270 ribu per orang.

Hanya pengguna jalan yang menurut hasil pemeriksaaan tidak tertular Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke wilayah Barito Timur.

Diketahui, bahwa sedikitnya 170 personel, termasuk aparat TNI dan Polri, dikerahkan untuk melakukan pengawasan selama 24 jam di pos penyekatan di Kelurahan Taniran dan Desa Bentot, Barito Timur, hingga 18 Mei 2021 mendatang.

(BS-65/beritasampit.co.id)