Masuk Sukamara Wajib Tunjukan Hasil Rapid Antigen

ENN/BERITA SAMPIT - Rakor antara Pemkab Sukamara dan Unsur Forkopimda bersama instansi terkait membahas pelarangan mudik lebaran tahun 2021.

SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio menegaskan bahwa selama pelarangan mudik, diberlakukan wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 yaitu dengan hasil tes antigen.

Hal itu sebagai salah satu upaya agar tidak ada lagi penyebaran dan penularan Covid-19 dimana saat ini kasus positif covid-19 di Sukamara terus meningkat.

“Jadi dari 6 Mei sampai 17 Mei setiap orang yang masuk ke Kabupaten Sukamara wajib menunjukkan negatif antigen yang berlaku 2×24 Jam,” kata Windu Subagio usai memimpin rapat koordinasi terkait pelaranan mudik lebaran 2021 di Gedung Gawi Barinjam, Selasa 4 April 2021.

Selain itu, Windu juga mengatakan bahwa masyarakat yang akan bepergian keluar Sukamara juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif antigen.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 

“Tapi kalau warga dari kecamatan di dalam Kabupaten Sukamara tetap bisa masuk ke kota Sukamara misalnya dari Balai Riam mau ke Pantai Lunci itu bisa,” jelasnya.

“Jadi didalam Sukamara masih boleh,” tegas Windu.

Pihaknya juga tengah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda dan mengundang seluruh Camat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta instansi terkait dalam upaya larangan mudik dan penyekatan yang mulai diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan upaya maksimal selama pelarangan mudik diterapkan secara nasional yang berlaku selama 11 hari tersebut.

“Dalam waktu 11 hari itu, kita akan mencoba semaksimal mungkin, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sukamara yang saat ini trendnya meningkat,” katanya.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2045

Dirinya juga menilai dengan adanya larangan ini maka daerah mempunyai kesempatan untuk mengendalikan bahkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara menjaga arus keluar masuk terkecuali dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disyaratkan untuk diperbolehkan.

Hal ini bukan tanpa sebab, tercatat dalam dua bulan terakhir kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukamara terus meningkat, karena itu Pemkab setenpat melakukan berbagai upaya masif untuk menghentikan penyebaran virus Corona dengan memanfaatkan moment pelarangan mudi lebaran.

“Fokus kami juga bagaimana meningkatkan tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19, karena sampai saat ini pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan dalam perawatan ada 71 orang,” tukas Windu Subagio.

(enn/beritasampit.co.id)