Ini Tujuan Ombudsman Lakukan Penilaian Kepatuhan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik

SAMBUTAN : HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng Biroum Bernardianto saat membaca sambutannya.

PALANGKA RAYA – Standar pelayanan menjadi sesuatu yang penting, karena merupakan suatu kondisi ideal yang diharapkan dapat menekan terjadinya praktek Maladministrasi.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalteng Biroum Bernardianto saat menggelar kegiatan Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Tahun 2021, di Hotel Aquarius Palangka Raya, Kamis 6 Mei 2021.

Biroum dalam kesempatan itu menjelaskan, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik, sejak tahun 2013 Ombudsman RI melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Tahun 2021 ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Pasar Murah akan Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

“Penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan publik Ombudsman RI dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” jelas Biroum.

Penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI ini bertujuan untuk mendorong Pemerintah agar meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Selain itu sebagai upaya perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan Maladministrasi melalui implementasi komponen Standar Pelayanan pada tiap unit pelayanan publik,” pungkasnya.

Dalam tahap persiapan Penilaian Kepatuhan tahun 2021 ini, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah se-Kalteng, serta Polda Kalteng dan Kanwil BPN Kalteng.

“Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, penyelenggara layanan memiliki gambaran dan panduan terkait peningkatan standar layanan,” jelas Biroum.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Biroum berharap, kegiatan pendampingan ini dapat memberikan implikasi positif bagi kesiapan Pemerintah Daerah se-Kalteng, serta Polda Kalteng, dan Kanwil BPN Kalteng dalam mewujudkan standar layanan publik, yang dapat dikategorikan sebagai kepatuhan terhadap Standar Layanan Publik yang cukup memadai.

“Harapan kami, penilaian kepatuhan standar layanan publik tidak sekedar memberikan pelabelan saja, lebih dari itu akan menunjang perwujudan layanan prima dan tentunya akan turut mendukung tercapainya cita-cita pembangunan Kalimantan Tengah,” harapnya.

Selain itu, Ombudsman RI mendorong kepada seluruh penyelenggara layanan yang hadir di ruangan ini untuk selalu bersemangat dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanannya, sehingga dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat. (Hardi/beritasampit.co.id).