Diduga Langgar Norma Agama, Kades Tanjung Harapan Diminta Mundur

SAMPIT – Sejumlah warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengharapkan inisial SO mundur jabatan sebagai kepala desa setempat. Penyebabnya, diduga telah melanggar norma-norma agama yang dianggap fatal.

“Mulai tanggal 5 Mei diadakan pertemuan pertama di kantor desa atas desakan warga, kadesnya tidak hadir, disepakati tanggal 7 Mei adakan pertemuan, tapi kadesnya tidak ada lagi. Kemudian, Senin 10 Mei sesuai kesepakatan untuk pertemuan, ya tetap gagal, sudah 3x kami berusaha ketemu kades tapi, gagal,” ujar Sekretaris BPD Tanjung Harapan Siti Khalifah melalui pesan WA yang di terima media siber beritasampit.co.id, Selasa 11 Mei 2021.

Siti menjelaskan, rapat para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta BPD Tanjung Harapan tujuannya hanya meminta konfirmasi isu yang berkembang di desa.

BACA JUGA:   Jika Dapat Restu Dari Golkar, Fredy Mustofani Siap Bertarung di Pilkada Kotim

“Tujuan pertemuan itu hanya untuk menemui kepala desa meminta konfirmasi, karena kami didesak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka, tetapi pak kades tidak ada di kantor, beliau infonya ke Sampit,” ujar Siti.

Pertemuan dengan masyarakat di kantor Desa Tanjung Harapan, sambungnya, BPD mengundang pihak kecamatan hanya melalui telepon.

“Memang kami tidak memakai surat undangan tertulis tapi cuma lewat telepon, hari senin kami hadir di kantor desa, tetapi pak kades tidak hadir, alasan tidak bersedia menghadiri pertemuan karena tidak mengundang pihak kecamatan, Dan Pos Ramil dan Kapospol,” ujar Siti.

Acap kali tidak ada hasil, akhirnya BPD dan tokoh masyarakat berkumpul membuat pernyataan dan kesepakatan bahwa kepala desa harus mundur dari jabatan secara hormat atau dengan paksa masyarakat yang bertindak.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Perintahkan Perbaikan Jalan Rusak saat Safari Ramadan di Kecamatan Baamang

“Masyarakat sudah tidak mau dipimpin oleh seorang kades yang melanggar norma-norma Agama, apalagi pelanggaran itu dianggap sangat berat,” pungkasnya.

Sementara itu, ada beberapa tokoh masyarakat dan ketua RT/RW yang hadir pada pertemuan itu yakni, Abdul Wahab, M Syahri Ramadhan, Muslimin, Widodo, Andreas Neneng, Abdul Jakaria, Nandi dan Budi.

Mereka membenarkan bahwa telah diadakan pertemuan dengan BPD Tanjung Harapan untuk menyelesaikan isu yang berkembang dimasyarakat agar lebih jelas dan tidak terjadi hal yang bersifat anarkis dari warga akibat aspirasi mereka diabaikan oleh kades.

(ifin/beritasampit.co.id)