Polres Kotim Tangkap Puluhan Tersangka Sabu dari Januari Hingga Mei

IM/BERITA SAMPIT - Kasat Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, AKP Syaifullah.

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Januari hingga pekan pertama Mei 2021 ini telah meringkus puluhan orang tersangka.

”Dari awal Januari hingga pekan pertama Mei 2021 ini kami telah meringkus setidaknya 35 orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa 11 Mei 2021 ketika dijumpai di ruang kerjanya.

BACA JUGA:   Isi Waktu di bulan Ramadan, WBP Perbanyak Ibadah di Masjid At Taubah

Disampaikan Syaifullah, di pekan pertama bulan Mei pihak mengamankan satu tersangka Erik Erianto dengan Barang Bukti (BB) 10,34 gram sabu, tidak membutuhkan waktu yang lama pihaknya kembali mengamankan tersangka yang bernama Supian dengan BB 4,93 gram sabu pada Senin 3 Mei.

Pengungkapan kasus peredaran sabu itu tidak berangsur lama, pada Selasa 4 Mei 2021 mereka kembali mengamankan satu lagi tersangka dengan nama Hendri Setiawan dengan BB 0,60 gram sabu.

BACA JUGA:   Polsek KPM Kawal Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang di Pelabuhan Sampit

“Untuk pengungkapan pekan pertama bulan Mei ini, tiga hari berturut-turut kami meringkus para tersangka pengedar barang haram itu. Dari tanggal 2 tersangka Erik Erianto, tanggal 3 Supian dan tanggal 4 Hendri Setiawan,” jelas polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi itu.

Kasat Narkoba ini juga berpesan kepada masyarakat agar bisa menghindari diri dari bahaya narkoba, karena tidak menutup kemungkinan sekali bersentuhan dengan barang haram itu akan ketagihan. Hingga ujungnya berurusan dengan hukum.

(im/beritasampit.co.id).