Di Kobar, Salat Idulfitri Boleh di Lapangan – Masjid, Ini Syaratnya

Foto Ilustrasi Salat Idulfitri di lapangan.

PANGKALAN BUN – Salat Idulfitri 1442 H di Kotawaringin Barat (Kobar) diperbolehkan, namun dengan ketentuan jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Kobar Nomor : 451/ 02 /KESRA/2021. Berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idulfitri dan Halal Bihalal, pada hari Raya Idul Fitri 1442 H pada masa pandemi Covid-19 yang ditandatangani Bupati Nurhidayah, Selasa 11 Mei 2021.

“Selain syarat batas maksimal 50 persen, pengurus masjid dan atau panitia wajib koordinasi dengan pemerintah daerah dan Tim Satgas Covid-19 terkait informasi status zona sebelum pelaksanaan salat Idulfitri di masjid atau lapangan terbuka,” kutipan poin dalam edaran yang disampaikan Bupati Kobar.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Buka Pasar Wadai, H. Budi Santosa : Sebentar Lagi Akan Digelar Pasar Murah Ramadan

Adapun zona yang dimaksud ialah untuk zona merah dan orange maka pelaksanaan salat Idulfitri di rumah.

Kemudian untuk wilayah zona hijau dan kuning maka pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka.

Dalam edaran ini juga diimbau agar perayaan Idulfitri cukup dihadiri oleh keluarga inti di rumah dan tidak melakukan oper house atau halal bihalal yang dapat mengumpulkan orang banyak.

Selain itu disampaikan kegiatan yang berhubungan dengan merayakan malam Idul Fitri seperti takbir keliling maupun pawai yang bersifat mengumpulkan massa tidak diperkenankan, sedangkan kegiatan takbiran di masjid dan musala dapat dilaksanakan secara terbatas.

“Takbir keliling ditiadakan, namun untuk takbir di masjid diizinkan dengan syarat maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak,” pesannya.

BACA JUGA:   SMAN 2 Kumai Bagi-Bagi Paket Sembako dan Infak Ramadan 1445 H, Kepsek Drs. Ridwan: Wujud Peduli Sesama Tunai Tugas Ilahi

Surat edaran ini dikeluarkan, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE. 07 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hiriyah saat pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2794/3J tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House atau Halal Bihalal, pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, serta berdasarkan hasil pemantauan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, bahwa telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 akhir ini, maka disampaikan beberapa hal antisipasi seperti disebutkan sebelumnya.

(man/beritasampit.co.id).