Tukang Sate Tak Terima Uang Rp 75.000, BI Kalteng Angkat Suara

HARDI/BERITA SAMPIT - Uang Rp 75.000.

PALANGKA RAYA – Belakangan ini di media sosial beredar sebuah video tukang sate yang tidak mau terima alias menolak pembayaran dengan uang kertas pecahan Rp 75.000.

Hal ini ditanggapi langsung Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Yudo Herlambang. Kata Dia, sifat uang peringatan kemerdekaan Rp 75 ribu (UPK75) selain sebagai alat pembayaran juga sebagai komoditas uang khusus yang dicetak terbatas, untuk koleksi/cinderamata/Commemorative Note.

Uang tersebut dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional. Beda dengan uang pada umumnya, yang dicetak hanya untuk tujuan alat pembayaran.

BACA JUGA:   Rapat Koordinasi TORA, Nuryakin Berharap Ada Rumusan Menata Kembali

“Kondisinya saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika BI mengeluarkan uang khusus lainnya. Pembatasan mobilitas karena pandemi dan lain-lain, menjadi salah satu penyebab (kemungkinan) informasi tersebut tidak sampai dengan baik ke masyarakat,” ungkap Yudo, Selasa 18 Mei 2021.

Pihaknya memahami hal tersebut, sehingga BI bersama perbankan dari awal terus sosialisasi baik secara online maupun offline, termasuk melibatkan media sebagai Civil Society Organizations atau CSOs, yang memiliki peran dalam membangun partisipasi masyarakat dan menjadi tulang punggung informasi publik.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Sebut Panen Raya di Pulang Pisau Alami Peningkatan Dibanding Tahun Lalu

Perlu diketahui di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. (Hardi/beritasampit.co.id).