SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan hingga sanksi kurungan.
“Kita juga sepakat bahwa menegakkan disiplin masyarakat, karena dilihat ada penurunan disiplin masyarakat, kita akan menerapkan sanksi dengan denda maupun kurungan 3 hari,”kata Bupati Kotim, Halikinnor, dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan Vaksinasi Kalteng, Rabu 19 Mei 2021.
Untuk menerapkan peraturan tersebut, Pemkab Kotim akan melakukan sosialisai pada masyarakat, jika setelah memberikan pemahaman tersebut tetap ada yang melanggar, maka tindakan tegas akan ditegakan.
“Kita akan sosoalisaikan keliling kota, setelah itu kita lakukan tindakan jika tidak dihiraukan untuk menerapkan denda dan kurungan,”paparnya
“Penerapan jam malam bagi mall dan kuliner juga akan kita tegakkan pada jam 10 malam, dan tim Gugus akan menertibkan,”lanjut Halikin.
Ia juga menambahkan, untuk anggaran yang disiapkan 8 persen dari APBD sebanyak 62 miliar, terealisasi 18 miliar yang telah digunakan untuk penanganan di Gugus dan juga digunakan membantu penyekatan di Kecamatan-Kecamatan
Sementara untuk kasus penderita aktif di Kotim sebanyak 188 orang, dirawat 33 orang yakni dari Kotim sebanyak 25 orang dan 8 orang dari Kabupaten Seruyan yang di rawat di RSUD dr Murjani Sampit.
“Ketersediaan tempat terpakai 33, kemudian kita juga menyiapkan islamic senter 78 tempat, dan sampai saat ini belum dibuka. Alhamdulillah ini terjadi penurunan seperti di Baamang dari 88 penderita kini sisa 42 orang,”terang Halikin
Demikian juga pengetatan pintu masuk di Bandara H Asan Sampit, hal itu juga telah dikoordinasikan, bagi warga yang memasuki Kotim diwajibkan melalui tes Swab dan PCR.
(Cha/beritasampit.co.id)