Korban Laka Bus Damri di Jalan Mahir Mahar Dapat Santunan Jasa Raharja

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Jasa Raharja Cabang Kalteng saat melayat korban kecelakaan Damri.

PALANGKA RAYA – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menjamin seluruh bagi para korban kecelakaan tunggal Bus Damri di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar Palangka Raya yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa penumpang luka-luka.

Ditengah guyuran hujan, dipimpin langsung oleh Kepala Cabang M. Iqbal Hasanuddin dan Kepala Unit Operasional dan Humas, Mangandar Doloksaribu, Jasa Raharja sempat bergerak menuju TKP kejadian kecelakaan untuk memastikan keterjaminan dan mengidentifikasi korban kecelakaan,pada Rabu, 19 Mei 2021.

Dalam press rilisnya M. Iqbal menyatakan rasa berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja. Untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi hal yang sangat penting dalam upaya menghindari kecelakaan.

“Sesuai ketentuan, korban yang meninggal mendapat santunan senilai Rp 50 juta yang telah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada suami korban sebagai ahli waris sah yang berdomisili di Desa Bayat, Nanga Bulik,” ujar M. Iqbal, Kamis 20 Mei 2021.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Sementara, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan Ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka.

“Keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa korban, semoga almarhumah diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah dan semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan yang korban yang mangalami luka-luka agar lekas sembuh,” Doa Iqbal.

Kata Dia, meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi Covid-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.

BACA JUGA:   Tim LKPD Laksanakan Paparan Analitis Guna Meyakini Keandalan Informasi

Dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran IW (iuran wajib) yang dibayarkan oleh penumpang saat melakukan pembelian tiket Bus yang sah atau kendaraan penumpang umum yang lainnya.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:

  1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000.
  2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000.
  3. Biaya Perawatan Luka-Luka (Maksimal) Rp.20.000.000.

Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1 juta dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp. 500 ribu.

PT. Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan, agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat. (Aul/beritasampit.co.id).