Tak Pakai Masker, 34 Pelangar Prokes di Lamandau Diganjar Sanksi

IST/BERITA SAMPIT : Pelanggar prokes saat mengerjakan sanksi sosial di Jl Batu Betanggui.

NANGA BULIK – Sebanyak 34 pelanggar protokol kesehatan atau prokes terjaring operasi non yustisi di Jl Batu Batanghui, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Kamis 20 Mei 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lamandau, Triadi mengatakan, sebanyak 34 orang yang terjaring operasi tersebut didapati tidak menggunakan masker saat sedang berjalan kaki ataupun sedang menggunakan sepeda motor.

Para pelanggar yang terjaring operasi tersebut didata oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Lamandau, TNI, Polri, BPBD Lamandau, dan BKD.

BACA JUGA:   Kodim 1017/Lamandau Pererat Ikatan Sosial melalui Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

“Sebanyak 34 pelanggar protokol kesehatan terjaring dan diganjar sanksi oleh petugas,” katanya.

Triadi menerangkan, operasi itu akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Nanga Bulik.

Selain itu, juga untuk memberikan efek jera dan mengimbau masyarakat Lamandau agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan, dan Membatasi Mobilitas (Interaksi).

“Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sanksi denda administratif,” tegasnya.

BACA JUGA:   Antisipatif Penyalahgunaan Senjata Api Dinas, Kapolres Lamandau Gelar Pemeriksaan

Dia menambahkan, operasi non yustisi dilakukan dengan mengacu pada Perda No 73 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Lamandau.

Triadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu memberikan edukasi kepada orang terdekat agar patuh terhadap protokol kesehatan.

“Ini demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain, mari untuk selalu mematuhi prokes agar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamandau,” tutupnya.

(Andre/beritasampit.co.id)