Palangka Raya Akan Rekrut 184 Formasi Guru PPPK

Dokumen - Peserta akan mengikuti CAT CPNS di Palangka Raya, beberapa waktu lalu//IST_Antara/Rendhik Andika;

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akan melakukan perekrutan sebanyak 184 formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

Kasubbid Perencanaan, Seleksi dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Masrukin, mengatakan, bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Kota Palangka Raya tidak melakukan perekrutan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS). Meski demikian terkait proses rekrutmen PPPK itu, pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Tahun ini formasi kota hanya PPPK (P3K). Formasinya 184 saja. Tidak ada perekrutan CPNS hanya P3K dan itu juga hanya formasi guru. Kami belum mengumumkan syarat atau pun teknis pendaftaran karena juknisnya belum keluar,” katanya. Dikutip dari Antara. Minggu 30 Mei 2021.

BACA JUGA:   Wagub Kalteng Tegaskan, Kolaborasi Jadi Penentu Keberhasilan Tambak Udang BERKAH Sukamara

Jika petunjuk teknis perekrutan P3K telah diterima maka pihak BKPSDM Palangka Raya akan segera mengumumkan informasi tersebut kepada masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui laman resmi https://bkpsdm.palangkaraya.go.id.

Berdasar pantauan saat ini di laman resmi milik BKPSDM Kota Palangka Raya itu terdapat panduan persiapan pendaftaran PPPK formasi guru pada tahun 2021.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Di laman tersebut juga terdapat kualifikasi pendidikan untuk PPPK formasi guru tahun 2021 serta modul belajar mandiri terkait persiapan penerimaan PPPK yang dapat diunduh secara gratis.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bima Haria Wibisana, mengatakan, pihaknya sejauh ini baru menerima 770 ribu usulan formasi CPNS dan PPPK dari total sebanyak 1,3 juta formasi.

Bima Haria Wibisana mengatakan, belum tercapainya usulan kuota sesuai formasi yang disiapkan pusat, dikarenakan pemerintah daerah masih melihat sejauh mana kemampuan keuangan masing-masing.

(BS-65/beritasampit.co.id)