Proses Rekrutmen CPNS 2021 Belum Dibuka, Kemenpan RB: Masih Dipersiapkan

Ilustrasi (IST)

JAKARTA – Pengumuman pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, belum akan dibuka pada 31 Mei 2021dan masih menunggu semua persiapan rampung. Demikian kata pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, saat dihubungi tidak menyebut hal-hal apa saja yang masih dipersiapkan oleh Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pembukaan rekrutmen CPNS tahun ini.

Ia juga belum dapat memastikan tanggal terbitnya pengumuman rekrutmen CPNS dan jadwal dibukanya pendaftaran seleksi pegawai negeri sipil.

“Masih dipersiapkan ya (proses rekrutmen). Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera disampaikan (jadwal pendaftaran CPNS),” kata M Averrouce. Dikutip dari Antara.

Sementara, Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Jumat 28 Mei 2021 mengumumkan, bahwa jadwal pelaksanaan seleksi CPNS masih belum ditetapkan dan akan diinformasikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025 dan Forum Gabungan Perangkat Daerah

Alasannya, ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-Guru, dan PPPK Guru Tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, kata Bima sebagaimana tertulis dalam surat bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021.

Tidak hanya itu, BKN juga masih menunggu usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, sehingga jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS batal berlangsung pada akhir bulan ini.

Kepala BKN dalam surat yang sama meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru sesuai dengan penetapan formasi yang tersedia.

BACA JUGA:   Hari Perempuan Sedunia, Mukhtarudin: Wujudkan Kesejahteraan Perempuan di Semua Aspek Kehidupan

Dalam pengumuman BKN itu disampaikan, bahwa untuk biaya seleksi kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 akan dibebankan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.

Sebagaimana dalam surat itu Kepala BKN menyampaikan, mewajibkan tiap instansi pusat dan daerah, yang membuka rekrutmen, membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, dan Petugas Helpdesk Instansi.

Untuk pejabat tingkat pusat dan daerah atau instansi pusat dan kepala kantor regional BKN setempat untuk instansi daerah, disampaikan bahwa setiap instansi yang akan menggunakan gedung BKN Pusat, kantor regional BKN, dan unit penyelenggara teknis BKN sebagai lokasi ujian wajib mengajukan usulan paling lambat sampai 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada kepala BKN melalui kepala pusat pengembangan sistem seleksi.

(BS-65/beritasampit.co.id)