Buruh Harian Pengedar Sabu di Sampit Diringkus Polisi

IST/ BERITA SAMPIT - Tersangka AJ alias Junai (25), beserta baramg bukti narkotika jenis sabu-sabu, telah diamankan di Polres Kotim. Senin 31 amei 2021.

SAMPIT – Seorang pemuda berinisial AJ alias Junai (25), yang berprofesi sebagai buruh harian, warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotim, disebuah barak/kontrakan atas keterlibatan memiliki dan mengedarkan narkotikan jenis sabu-sabu, Senin 31 Mei 2021, sekira pukul 10.00 wib.

Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP. Syaifullah, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka yang mengedarkan narkoba di sekitar wilayah tempat tinggal mereka.

BACA JUGA:   13 Pengurus Mabigus di Baamang Dikukuhkan

Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar, tersangka merupakan pengedar dan kemudian petugas bergerak cepat meringkus dibarak tempat tinggalnya tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan didalam barak terlapor tersebut, Petugas menemukan 3 bungkus plastik klip berisikan sabu didalam 1 buah kotak plastik kecil yang berada di saluran pembuangan air kamar mandi,”kata Syaifullah, Selasa 1 Juni 2021.

BACA JUGA:   Narapidana Bergama Hindu Dapat Remisi  Hari Raya Nyepi

Kemudian tersangka beserta barang bukti 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 0,50 gram, 7 lembar plastik klip kecil, 1 buah kotak plastik bening, 1 unit Handphone diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut

“Atas perbuatanya ini, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

(Cha/beritasampit.co.id)