SAMPIT – Untuk melaksanakan proses pembangunan infrastruktur jalan, dibutuhkan proses yang dilaksanakan sesuai prosedur. Dimana sebelum dibangun, terlebih dulu dilakukan lelang yang pastinya sedikit memakan waktu hingga semua bisa terealisasi untuk dijalankan.
“Kita tetap mengutamakan untuk jalan, jembatan, drainase, bebas banjir dan Sampit terang. Cuman perlu diketahui saat ini masih dalam proses lelang, dan membangun jalan tidak seperti membalik telapak tangan. Beda kalau dengan banjir kita bisa turunkan alat berat untuk membikin drainase, walaupun masih belum ada anggaran kita masih bisa tanggung itu. Tetapi untuk mengaspal jalan ini membutuhkan dana miliaran dan ini harus dipahami,” kata Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, Kamis 3 Juni 2021.
Dirinya meminta maaf kepada masyarakat, karena sementara ini masih ada jalan didalam kota yang kondisinya kurang bagus karena masih dalam proses.
“Saya katakan program visi dan misi kita di kota ini tidak ada lagi gang yang tidak bersemen dan tidak ada lagi jalan yang tak beraspal. Tapi ini membutuhkan waktu dan juga anggaran, jadi mohon dipahami masih dalam tahapan pengajuan proses lelang. Saya minta masyarakat untuk bersabar,” ucapnya.
Halikin juga mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang memberikan kritikan kepadanya. Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap roda pembangunan di masa kepemimpinannya ini.
Ditambahkan, terkait masalah kapan jalur lingkar selatan diperbaiki, Halikin juga sudah menghadap ke Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, untuk bisa proyek pembanguan infrastruktur jalan yang rusak di jalur tersebut bisa cepat diperbaiki.
“Kita hanya bisa mendesak pihak provinsi, apa lagi sudah ada dianggarkan Rp 10 miliar, untuk pembanguan dijalan lingkar selatan itu. Tetapi lagi-lagi sama masih dalam proses lelang,”paparnya
Jalan lingkar kota atau jalur ring road selatan itu, masuk dalam jalan provinsi. Sehingga untuk proyek pembangunan jalan itu menjadi kewenangan dari pihak Provinsi.
“Contoh walaupun kondisi hancur kita ada anggaran pemeliharaan, kita tetap tidak boleh tanpa ada izin provinsi. Karena sudah ada tugas pembagian kewilayahan. Untuk kita kemarin berswadaya bersama pihak perusahaan supaya jalur lingkar selatan itu tetap fungsional. Tetapi keseluruhannya tetap menjadi kewenangan provinsi,”jelas Halikin
“Lelang itu untuk pengumuman saja bisa memakan waktu 70 hari, belum lagi verifikasinya, ini harus dipahami. Dan saya minta masyarakat untuk bersabar, setelah proses lelang selesai, pengerjaan perbaikan maupun pembangunan infrastruktur jalan pasti akan dilaksakan,” tutup Halikinnor. (Cha/beritasampit.co.id).