Kotim Pertama di Kalteng Berikan Sertifikat Lahan HGU

ILHAM/ BERITA SAMPIT - Kapala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jhonsen Ginting.

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi yang pertama di Kalimantan Tengah, mengeluarkan hak legalitas berupa sertifikat tanah dari 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan, yang diterima oleh masyarakat anggota plasma.

Sebanyak 200 orang warga Desa Parenggean, Kecamatan Parenggean, yang tergabung dalam anggota plasma Perusahaan Perkebunan PT Sawit Mas Parenggean (SMP), menjadi yang pertama kali menerima sertifikat dari pelepasan 20 persen HGU perusahaan tersebut.

Kapala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jhonsen Ginting, mengatakan ini merupakan tonggak sejarah tentang sertifikat masyarakat yang berasal dari lokasi pelepasan kawasan hutan dan atau pemberian sertifikat HGU 20 persen diluar HGU yang diberikan kepada perusahaan.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Tetapkan Status Transisi Darurat Banjir ke Pemulihan

Dan ini telah dimulai dan dapat diwujudkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim.

“Kementerian ATR/BPN berharap, semakin banyaknya perusahaan di bidang perkebunan yang bersedia untuk memberikan 20 persen lahannya dari pelepasan kawasan hutan atau pada lahan yang dimohonkan sertifikat HGU. Hal ini sangat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat Desa disekitar perkebunan,” kata Jhonsen, kepada media ini, Sabtu 5 Juni 2021.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari Kedepan

Dia juga menginginkan, penyerahan sertifikat redistribusi tersebut dapat menjadi awal yang baik untuk terus menggulirkan kegiatan pensertifikatan tanah masyarakat yang berasal dari pemberian HGU di Kabupaten Kotim.

“Amanat yang diemban Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kotim, akan terus dilaksanakan dengan mencari sumber-sumber agraria yang dapat dilegalisasi asetnya, dan memberi akses reforma masyarakat kepada lembaga perbankan atau pihak swasta yang bersedia sebagai mitra dalam pembangunan kebun, pertanian dan usaha lainnya,”demikian Jhonsen Ginting.

(Cha/beritasampit.co.id)