Refocusing APBD Jangan Sampai Hilangkan Hak Aspirasi Masyarakat Kotim

ILHAM/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Golkar, Riskon Febiansyah.

SAMPIT – Dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hampir seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan Refocusing sebesar 8 persen.

Menyoroti peraturan itu, Anggota DPRD Kotim dari fraksi Golkar, Riskon Febiansyah mengungkapkan bahwa proses Refocusing Anggaran jangan sampai menghilangkan atau mengganggu pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBD, karena usulan program yang disampaikan berdasarkan hasil penjaringan dari aspirasi masyarakat Kotim yang sifatnya urgent.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

“Saya yakin dibawah kepemimpinan Bupati yang baru ini, beliau pasti mengingatkan SOPD dilingkungan Pemkab Kotim untuk memprioritaskan agar jangan sampai proses refocusing itu sendiri malah menghilangkan aspirasi dari masyarakat,” kata Riskon, Senin 7 Juni 2021.

Pada tahun 2020 lalu, bisa dimaklumi yang mana program pembangunan telah dikorbankan dengan dilakukan refocusing sebesar 50 persen dari Pemerintah Pusat untuk penanganan pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Mengajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Meski tahun 2021 ini kembali mendapatkan pemotongan, namun tidak sebesar tahun 2020 lalu, sehingga anggaran yang dimiliki bisa  dimanfaatkan untuk pembangunan, terutama di wilayah pedalaman Kabupaten Kotim.

“Karena ini yang menjadi impian masyarakat, kita berharap program pembangunan di daerah terpencil seperti di Dapil IV dan Dapil V di tahun ini bisa berjalan untuk mempercepat ketertinggalan dan keterisolasian selama ini,” tutupnya. (Cha/beritasampit.co.id).