Polres Seruyan Buka Layanan Besuk Tahanan Daring

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan membuka layanan besuk tahanan dalam jaringan atau daring setiap hari Selasa mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB.

Layanan dapat diakses dari Mapolres Seruyan. Layanan dilaksanakan agar Tahanan dapat berkomunikasi dan mengetahui kabar keluarganya di rumah.

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti atau Kasat Tahti Polres Seruyan, Aiptu Ilham Syoleh Nasution menyampaikan layanan besuk daring ini dibuat agar warga tetap dapat membesuk anggota keluarga, saudara, atau kerabat yang ditahan.

Selama pandemi virus corona atau Covid-19, layanan besuk tatap muka tetap dilaksanakan setiap hari Kamis dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan karena Polisi tetap ingin memenuhi hak tahanan dan keluarga tahanan.

“Satuan Tahti menyediakan layanan berupa Seruyan Layanan Besuk Online (SerYan SukOn) menggunakan aplikasi WhatsApp,” Kata Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution.

BACA JUGA:   Optimalkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat, Pemkab Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit IB Tandatangani Kerja Sama

“Besuk tahanan tetap bisa tatap muka di ruang khusus yang disekat dengan jeruji besi. Jadwal besuk dimulai pukul 09.00 WIB -12.00 WIB dengan durasi maksimal 15 menit. Untuk besuk online ini jadwal dan durasinya masih sama, tetapi waktunya hari Selasa pukul 09.00 WIB-12.00 WIB,” kata Kasat Tahti Polres Seruyan.

Dia melanjutkan layanan besuk daring agar warga bisa membesuk tahanan dari rumah. Dengan prosedur yang sudah disiapkan, yakni Tahanan mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada Petugas Sat Tahti.

Setelah sudah siap Tahanan diberikan waktu dan kesempatan untuk menghubungi keluarga nya di rumah. Durasi besuk yang akan diterapkan sama, yakni maksimal 15 menit.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan Gelar Buka Puasa Bersama Unsur Forkopimda, Toga dan Tomas

“Inovasi ini untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Dengan layanan ini warga tetap bisa membesuk keluarga yang ditahan meski Covid-19 masih mewabah,” ulas Ilham Syoleh Nasution.

Dia menginformasikan Polres memiliki 40 orang tahanan Dengan rincian Sebanyak 20 Orang Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang dan 20 Orang Tahanan Polres Seruyan.

Mereka merupakan tersangka berbagai kasus pidana, seperti pencurian, penipuan dan penggelapan, asusila terhadap anak dan lain-lain.

Sementara itu, Kapolres mengatakan layanan Seruyan Layanan Besuk Online (SerYan SukOn) merupakan bentuk penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19. Tujuan utamanya memudahkan warga yang ingin membesuk tahanan.