BNN Kalsel Berhasil Mengungkap Peredaran Delapan Kilogram Sabu-sabu dalam Karung Beras

Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Lapalonga menggelar tersangka dan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu.//Ist-Antara/Firman;

BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap peredaran 8.213 gram atau 8 kilogram lebih sabu-sabu yang disimpan didalam karung beras.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga, mengatakan, seorang anggota jaringan pengedar berinisial AS (37) diringkus di Jalan Ahmad Yani Km 5 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Jumat 11 Juni 2021.

Dijelaskan, bahwa penyelidikan atas pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat akan adanya rencana transaksi di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin.

Kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel dipimpin Kombes Pol R. Prasetyo bersama Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menelusuri selama satu minggu hingga berhasil mendeteksi seseorang yang disinyalir bagian dari jaringan bisnis haram narkoba itu.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Saat di lokasi penangkapan pertama, petugas menyita lima paket besar sabu-sabu dengan berat total 4.888 gram. Kemudian hasil penggeledahan di rumah pelaku Jalan Kelayan A Kota Banjarmasin, ditemukan lagi tiga paket besar sehingga total ada delapan paket.

“Jadi barang bukti narkotika disimpan tersangka dalam karung berisi beras ketika kami lakukan penangkapan,” terangnya, Selasa 15 Juni 2021.

Tersangka AS (37) pengedar delapan kilogram sabu-sabu.//Ist-Antara/Firman;

Jackson mengakui, tersangka mempunyai peran cukup penting jika melihat jumlah barang bukti yang dikuasai. Namun begitu, disinyalir masih ada “gudang” lebih besar untuk penyimpanan sabu-sabu jaringan itu.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

“Melihat kemasan yang membungkus sabu-sabu, kami menduga ini jaringan Malaysia yang masuk Indonesia melalui Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur dengan tujuan pemasaran Kalimantan Selatan,” tandasnya.

Atas keberhasilan menggagalkan peredaran sabu-sabu tersebut, BNNP Kalsel telah menyelamatkan sekitar 160 ribu orang korban penyalahguna dengan asumsi setiap satu gram bisa dipakai 10 orang.

Sementara tersangka AS mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk menjual sabu-sabu itu. Namun uang belum diterima dan dia keburu ditangkap. Demikian dilansir dari Antara.

(BS-65/beritasampit.co.id)