Jembatan Sungai Saki Jebol, Legislator Minta Dinas PUPRP Turun Tangan

IST/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Katingan Gimmak Bulinga, S.Sos saat meninjau langsung jembantan yang jebol.

KASONGAN – Jembatan Sungai Saki yang terletak tidak jauh dari batas Kecamatan Katingan Tengah dan Sanaman Mantikei, yang menjadi akses utama jalur trans Kabupaten jebol.

Akibatnya, para pengguna jalan harus eksra berhati-hati melewati jalan tersebut. Seperti yang diungkapkan Anggota DPRD Katingan Gimmak Bulinga yang meninjau langsung kerusakan jalan.

Gimak berharap ada perhatikan khusus dari pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan. Pasalnya, dikhawatirkan bila dibiarkan terus menerus bisa mengakibatkan jalan ambruk.

“Jembatan Sungai Saki merupakan akses utama masyarakat. Kami minta Dinas PUPRP Katingan bisa turun melakukan pengecekan dan segera memperbaiki. Jangan sampai ada korban dulu baru kita perbaiki,” katanya dengan beritasampit.co.id Selasa, 15 Juni 2021.

Dia juga mengakui keluhan jalan ini juga diungkapkan beberapa kepala desa seperti Tumbang Kaman, Pangka, Atei, Kanei, Mangara saat berdialog menyerap aspirasi.

BACA JUGA:   Dewan Minta PPPK Tingkatkan Kinerja dari Mutu Pendidikan dan Kesehatan di Katingan

“Persoalan infrastruktur masih menjadi keluhan utama dan aspirasi ini akan saya sampaikan nanti diforum Sidang Komisi untuk dibahas dan diambil menjadi sebuah kebijaka Publik,” ucap legislator PDI Perjuangan ini.

IST/BERITA SAMPIT – Jembatan Sungai Saki nampak jebol.

Selain itu juga masalah kurangnya tenaga kesehatan (nakes) untuk melayani masyarakat setempat, seperti perawat dan bidan masih menjadi keluhan.

Seperti diketahui sebelumnya, 25 Anggota DPRD Katingan sedang melakukan penyerapan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan reses akan berlangsung dari hari ini Tanggal 14 – 19 Juni 2021.

Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Untuk diketahui Katingan dibagi menjadi III Dapil.

BACA JUGA:   Dewan Ingat Perusahaan Terkait Kewajiban THR untuk Karyawan

Dapil Katingan I meliputi Kecamatan Katingan Hilir, Pulau Malan, Tewang Sangalang Garing dengan jumlah 10 Anggota DPRD, Dapil Katingan II meliputi Kamipang, Katingan Kuala, Mendawai, Tasik Payawan dengan jumlah 6 Anggota DRPD, dan terakhir Dapil Katingan III meliputi Bukit Raya, Katingan Hulu, Katingan Tengah, Marikit, Petak Malai, Sanaman Mantikei.

Hasil reses nantinya akan dibawa dalam forum rapat paripurna. Setiap juru bicara per dapil akan menyampaikan apa saja temuan mereka selama di lapangan saat reses.

Penyampaian itu biasanya menjadi sebuah rekomendasi perbaikan pembangunan kedepannya. Muaranya adalah rekomendasi kepada eksekutif, temuan-temuan di lapangan akan dirangkum dan disampaikan nanti secara resmi kepada eksekutif melalui rapat paripurna di DPRD Katingan.

(Kawit/beritsampit.co.id)