Julukan Sampit Kota Parkir Masih Melekat, Belum 1 Menit Dipungut Biaya

IST/BERITA SAMPIT - Salah satu zona parkir di jalan MT. Hariyono Sampit.

SAMPIT – Sampit Kota parkir, gelar ini Masih melekat menjadi julukan masyarakat Sampit. Kenapa dibilang kota parkir, karena hampir dimana-mana mampir baik itu di badan jalan sekitar pertokoan, stadion, maupun warung-warung pinggir jalan, selalu dipungut parkir.

Seperti yang diungkapkan Danny warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang menanggapi sikap Pemerintah tidak terbuka memberitahukan zona parkir yang ada di Kota Sampit.

“Baru kali ini di Jalan Juanda ada surat edaran di pungut parkir. Kami keberatan apa lagi memungut parkir di sekitar pekarangan depan rumah kami,”katanya pada Media ini, Rabu 16 Juni 2021.

Dan lebih memprihatinkan lagi, tidak ada tindakan tegas menertibkan dan mengawasi parkir oleh Instansi terkait, terlebih parkir liar.

Selain itu pada parkir resmi seperti di sejumlah zona pengawasannya juga lemah, karena sebagian besar juru parkir memungut tidak pernah memberikan karcis bukti retribusi.

BACA JUGA:   Kebakaran Lahan Kosong Gegerkan Warga usai berbuka Puasa

“Hanya mampir sebentar tidak sampai 5 menit sudah dikenakan pungutan parkir. Dimana-mana selalu ada parkir, memang kota ini kota parkir,”ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Iwan warga Ketapang, yang meminta Pemerintah Daerah jangan hanya memberikan imbauan pada pengelola maupun juru parkir, namun bagaimana Pemerintah bertindak tegas, karena masalah parkir tersebut sudah sangat merugikan masyarakat.

“Jangan hanya menegur juru parkir saja, kalau pengelolanya lalai juga harus ditindak. Cabut saja izin mereka kalau tidak bisa mentaati aturan,”ujarnya.

Sementara, Anggota DPRD Kotim, M.Kurniawan Anwar, yang juga merupakan perwakilan dari dapil 1 wilayah Ketapang, mengatakan pemerintah harus transparan masalah zona parkir.

BACA JUGA:   SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit Sudah Jalankan Tugas Sesuai SOP Penyaluran BBM Subsidi

Sebab, sudah banyak keluhan masyarakat maupun pemilik toko, yang tidak terima para pengelola parkir seenaknya mengklaim kawasan parkir di zona lelang yang dimenangkan, sedangkan halaman parkirnya milik orang lain.

“Wajar seperti pemilik toko ada yang marah, jelas-jelas toko dan halaman parkir milik toko itu, malahan ada tukang parkir yang memungut disitu dengan alasan disuruh pihak pemenang lelang karena masuk didalam zona mereka,” katanya

“Masalah ini Dishub harus jeli, jangan sampai nantinya menjadi masalah yang meruncing yang merugikan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, media ini telah melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim, terkait permasalahan parkir tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan dari SOPD tersebut.

(Cha/beritasampit.co.id)