Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu-sabu di Hulu Sungai Tengah

DITANGKAP : SIN/BERITA SAMPIT - Ketiga Pelaku dan Alat Bukti yang Diamankan Polisi.

Tiga Bandar Sabu di HST Diringkus

BARABAI – Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs kembali berhasil menangkap tiga orang tersangka bandar narkoba di wilayah Kecamatan Pandawan dan Haruyan.

“Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka sebanyak 16 paket narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio, Kamis (16/6) di Barabai.

Ia menerangkan, tersangka pertama berinisial HS (45) warga Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS yang ditangkap di Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan Kabupaten HST pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 03.00 Wita dini hari.

“Saat penggeledahan di sebuah rumah yang ditempatinya, HS kedapatan menyimpan sebanyak empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,98 gram beserta alat hisap sabu dan uang Rp1 juta,” katanya.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Setelah dilakukan pengembangan kasus dan hari itu juga sekitar pukul 06.00 Wita, petugas kembali mengamankan warga Barabai berinisial T alias M (42).

Ditangkap di Desa Matang Ginalon Kecamatan Pandawan dengan barbuk sembilan paket sabu-sabu seberat 3,39 gram beserta alat pengisap dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp500 ribu.

Dari keterangan dua tersangka, ternyata masih ada satu orang lagi yang terlibat, Ia berada di wilayah Kecamatan Haruyan.

Akhirnya pada pukul 17.00 Wita masih di hari yang sama, polisi langsung bergerak cepat menangkap warga Desa Teluk Masjid berinisial H (28).

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Barang bukti yang didapat dari tersangka H adalah tiga paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,76 gram beserta alat pengisap sabu dan uang tunai Rp500 ribu.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

Para tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal sampai dengan Rp1 miliar.

(sin/beritasampit.co.id)