Masuk Kobar Wajib Tunjukkan Keterangan Negatif Covid-19 Pemeriksaan PCR

Ilustrasi_Kang Maman

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, yaitu wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR.

Dengan demikian, masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kobar diwajibkan mengikuti Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 443.1/107/Satgas Covid-19. Hal itu, tentunya sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kobar.

Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menegaskan, surat edaran tersebut merupakan kelanjutan surat edaran yang pernah diterbitkan sebelum Idul Fitri, sehingga Pemerintah Daerah mensosialisasikan kepada masyarakat terutama bagi operator angkutan transportasi.

“Kobar memberlakukan wajib PCR bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah ini, hal itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah. Diperketatnya pintu masuk ke Kobar, mengingat saat ini Kasus Covid-19 terus meningkat, meski angka kesembuhan pun menunjukan grafik yang baik,” tutur Nurhidayah usai menghadiri kegiatan vaksinasi massal di Mako Kodim 1014 Pangkalan Bun, Selasa 29 Juli 2021.

BACA JUGA:   Gempa di Tuban Terasa Hingga Kotawaringin Barat

Nurhidayah mengatakan, aturan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR ini, harus dipatuhi oleh operator angkutan transportasi, baik udara maupun laut. Sehingga tidak ada lagi kasus yang pernah terjadi, lolosnya penumpang yang berstatus positif Covid-19 masuk ke Kobar.

“Kita sudah memberikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini kepada semua operator angkutan transportasi, tinggal implementasinya di lapangan. Petugas di Posko harus lebih jeli lagi dalam melakukan pemeriksaan dokumen keterangan hasil pemeriksaan PCR, jangan ada penumpang positif Covid-19 lolos,” tegasnya.

BACA JUGA:   Ini Info Plt Dikbud Kobar Jamri Tentang Libur Khusus Puasa dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan

Saat ini Pemerintah Daerah tengah konsentrasi menggalakan vaksinasi, baik lansia maupun pra lansia. Namun fokus utama bagi masyarakat lansia, karena lansia memiliki risiko tertinggi terhadap serangan virus ini. Untuk itu Pemerintah Daerah melibatkan stakeholder dalam memperluas sasaran vaksinasi.

“Bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksin dan menolak maka sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021, hak mendapatkan bantuan sosial maupun jaminan sosialnya akan ditunda,” ujar Nurhidayah.

Namun demikian, dia sangat bersyukur, masyarakat Kobar begitu antusias meminta untuk mendapatkan vaksinasi.

Menurut Nurhidayah, tingginya antusias masyarakat untuk divaksin, maka diyakini kedepannya angka penularan Covid-19 dapat ditekan, tetapi masyarakat pun harus tetap patuhi protokol kesehatan meski telah divaksin. (Man/beritasampit.co.id).