Polisi Nyamar Jadi Pria Hidung Belang Demi Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

KUALA PEMBUANG – Satreskrim Polres Seruyan berhasil meringkus seorang pria bernama Edy Susanto (51), karena kasus prostitusi online gadis dibawah umur.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono menyebut, ditangkapnya AS berkat aksi Polisi yang menyamar menjadi pembeli atau pria hidung belang.

“Jadi penyelidikan ini sudah beberapa hari kita lakukan, ada informasi kita cari kebenarannya apakah iya ada kegiatan prostitusi di Kuala Pembuang ini, kita langsung melakukan undercover seolah-olah anggota ingin menyewa jasa PSK tersebut, kami langsung bayarkan setelah terima uangnya langsung kami amankan,” kata Bayu, Rabu 30 Juni 2021.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Buka Pasar Ramadan

Setelah diinterogasi, lanjut Kapolres, pelaku mengakui semua perbuatannya, begitu juga dengan korban, “Bahkan MW sendiri sudah tiga tahun kerja atau ikut dengan pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, tarif PSK yang ditawarkan beragam, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000 dalam sekali kencannya.

“Jadi FZ dan AR mendapatkan upah dari hasil pekerjaannya selaku PSK itu antara Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dan pelaku selalu mengambil Rp 50.000 sampai Rp 100.000 dengan alasan untuk membayar barak yang sudah disewa,” tambahnya.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 76 junto pasal 88 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang eksploitasi anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.200.000.000. (ASY)