PANGKALAN BUN – Dua tiang besi di trotoar Jalan HM Rafii depan Kantor Unit Pembantu BRI RT 08 Perumahan Beringin Rindang Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, tiba-tiba menghilang menyisakan bekas digergaji orang yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kobar Juni Gultom, melalui Kabid Binamarga, Samuel mengatakan, kedua tiang itu sebenarya digunakan untuk memagar jalan trotoar agar kendaraan roda 4 (mobil) tidak masuk atau melintasi jalan trotoar.
“Saya cek benar hilang, para pedagang disana juga tidak mengetahui siapa yang memotong besi itu,” kata Samuel saat dikonfirmasi Rabu, 30 Juni 2021.
Pihak dalam waktu dekat ini akan membuat Surat Edaran (SE) untuk seluruh pedagang dipinggir trotoar yang intinya surat edaran tersebut, melarang kepada siapapun untuk merusak jalan trotoar bersama asetnya.
Mengenai tiang besi yang hilang, pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap pelakunya agar diberikan efek jera.
“Kalau, perbuatan ini didiamkan nanti yang lainnya akan mengikuti, makanya perlu sekali dengan segera untuk ditertibkan. Dan kepada yang merusak aset trotoar pinggir jalan raya akan dikenakan sanksi yang cukup tegas” pungkasnya.
(man/beritasampit.co.id).