Kejari Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

AUL/BERITA SAMPIT - Saat pemusnahan barang bukti narkoba

PALANGKA RAYA- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Palangka Raya musnahkan beragam barang bukti hasil kejahatan dari bulan Januari hingga Juli 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan dari hasil persidangan atau vonis yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap dan kebanyakan masih didominasi dari kasus narkoba

Diantara barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih 116 gram sabu sabu,7 butir pil ekstasi 25 gram tembakau gorila, dan 6 ribu lebih pil koplo.

Didampingi Wakil Ketu PN Palangka Raya, Kepala Rupbasan, perwakilan BPOM, BNN kota Palangka Raya, Polresta dan Dinas Kesehatan Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwijo memusnahkan barang bukti dengan cara dilarutkan kedalam cairan pembersih lantai.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

Sementara barang bukti kejahatan yang lain seperti kain, baju, handphone dan barang yang terbuat dari plastik dimusnahkan dengan cara dibakar untuk sajam dimusnahkan dengan cara dipotong.

Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwijo didampingi Kasi BB Indra menjelaskan bahwa ini adalah barang bukti persemester (Per 6 Bulan) dari kasus yang ditangani Kejari Palangka Raya.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

“Ada kecendrungan meningkat, tapi kita berharap kasus kejahatan bisa menurun, dan langkah yang kita lakukan adalah melakukan upaya preventif, kita lakukan perbaikan didalam institusi kita untuk memberikan contoh dan saya tegaskan teman teman media bisa jadi kontrol, laporkan saja bila menemukan ada sesuatu yang kurang pas terkait penanganan kasus,” pungkasnya.

(aul/beritasampit.co.id)