Pembunuhan Nenek Jiran, Polisi Gelar Reka Ulang Sebanyak 25 Adegan

REKA ULANG: IST/BERITA SAMPIT- Kedua tersangka Reviyani (24) dan Hajeryanor (32) (menggunakan baju orange) saat reka ulang di Polres Barito Utara. Senin 05 Juli 2021.

MUARA TEWEH – Kepolisian menggelar reka ulang kasus pembunuhan Hj. Kamriah (60) atau Nenek Jiran yang terjadi pada Rabu (9/6) lalu, di Kebun Karet, Jalan menuju Trinsing, Komplek Sosial, RT 5, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Reka ulang digelar di Mapolres Barito Utara dengan menghadirkan tersangka Reviyani (24) dan Hajeryanor (32) memperagakan detik-detik tersangka menghabisi nyawa korbannya. Senin 05 Juli 2021.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Diketahui kedua tersangka memperagakan 25 adegan, mulai dari pertemuan tersangka dengan korbannya hingga tersangka membunuh korbannya di Kebun Karet.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan mengatakan rekonstruksi hari ini dilakukan 25 adegan.

“Rekonstruksi ada 25 adegan dari awal kronologis kejadian sampai pelaku melarikan diri,” terang AKP Tommy Palayukan.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Sementara berdasarkan motif dari hasil penyelidikan Polisi pelaku sakit hati lantaran dituduh sering mencuri.

“Tujuan dari rekontruksi untuk memperjelas hasil dari penyidikan kami dan untuk melengkapi berkas apakah sudah benar alur cerita dari pengakuan tersangka,” jelasnya.

(ISK/beritasampit.co.id)