Sungai Kahayan di Palangka Raya Mulai Alami Pencemaran Ringan

Sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 yang dilaksanakan di komplek kantor wali kota setempat, Senin 5 Juli 2021.//Ist-Antara/Rendhik Andika;

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Achmad Zaini, mengatakan, kondisi  Sungai Kahayan di kota setempat mulai mengalami pencemaran dengan kategori ringan.

“DLH mengambil sampel di tiga sungai utama yakni Sungai Kahayan, Sungai Sabangau dan Sungai Rungan. Khusus Sungai Kahayan yang ada di tengah kota posisinya saat ini agak kurang bagus. Bisa dikatakan tercemar ringan,” kata Zaini di Palangka Raya, Senin 5 Juli 2021

Menurut Zaini, letak Sungai Kahayan yang tepat melintas wilayah kota sangat berpengaruh terhadap kualitas sungai tersebut.

“Salah satu penyebabnya adanya kegiatan di daratan baik dilakukan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, pola pembuangan limbah yang airnya langsung masuk ke sungai atau pembuangan sampah ke sungai,” katanya.

Meski demikian, lanjut Zaini, secara umum kualitas lingkungan hidup baik di darat maupun di perairan sungai di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini masih baik.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

Pernyataan itu diungkapkan Zaini di sela acara sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang dilaksanakan di komplek kantor wali kota setempat.

Sosialisasi itu sendiri di antaranya menyasar para pengelola jasa kesehatan, rumah makan dan sejenisnya dan pengusaha jasa bengkel.

Untuk itu melalui sosialisasi tersebut pihaknya berharap para pelaku usaha jasa kesehatan dan jasa lainnya seperti rumah makan, bengkel, restoran dan hotel semakin mampu mengelola limbah sehingga kondisi lingkungan tetap terjaga.

BACA JUGA:   Kepala Bappeda Litbang Kalteng Hadiri Musrenbang RKPD Pulang Pisau

“Setiap pengusaha wajib mengelola limbah yang padat maupun cair. Sementara untuk limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) juga harus ada perlakuan khusus yang lebih spesifik mulai dari penyimpanan, pengelolaan hingga tahap akhir seperti penghancuran,” katanya.

Sementara itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Staf Ahli Wali Kota, Supriyanto, mengatakan sosialisasi tersebut sebagai upaya pemerintah melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

“Semua pihak tak terkecuali pelaku usaha harus membangun kepedulian dalam upaya menjaga dan melestarikan sumber daya alam yang ada,” katanya.

Hal tersebut lanjut dia sangat penting dalam mengontrol dan mengawasi pengelolaan lingkungan sehingga kondisi alam yang lestari dan minim pencemaran tetap terjaga.

(BS-65/beritasampit.co.id)