Menjamin Kelayakan Produk UMKM Perlu Sertifikat PIRT

IST/BERITA SAMPIT - Kelas Klinik Bisnis yang digelar secara virtual.

PALANGKA RAYA – Sektor produksi usaha rumahan telah menjadi trend masa kini. Pola ini kian berkembang dipengaruhi dengan terjadinya pandemi Covid-19. Keadaan ini menuntun pegiat UMKM berinovasi dari rumah. Pilihan untuk menjalankan usaha rumahan tidak terlepas dari banyaknya keuntungan.

Bagian Humas Klinik Bisnis Hilyatul Asfia menjelaskan, keuntungan tersebut meliputi waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja, biaya yang jauh lebih hemat dibandingkan menyewa toko.

“Apalagi faktor biaya yang jauh lebih hemat merupakan pengaruh utama,” ucapnya, saat memulai kelas Klinik Bisnis secara virtual melalui zoom, Selasa 6 Juli 2021.

Hal senada juga disampaikan oleh CEO Klinik Bisnis Monica Putri Rasyid, bahwa penjualan produksi pangan rumah tangga sebaiknya dibarengi dengan kepemilikan sertifikat perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

“Sertifikat PIRT diperlukan oleh pelaku UMKM sektor rumah untuk menjamin kelayakan produk, dan menjadi daya jual bagi konsumen,” jelasnya.

Menurut dia, ketatnya persaingan dengan berbagai jenis produk usaha modern lain menjadi perhatian serius oleh Tim Klinik Bisnis dalam mengadakan penyuluhan, agar para pelaku usaha tetap bangkit, meski berhadapan dengan Covid-19.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Desi yang juga merupakan Analis Dokumen Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya menjelaskan secara terperinci prosedur pendaftaran yang diperlukan.

“Prosedur dimulai dari permohonan yang diajukan oleh para pelaku UMKM, untuk mendapatkan Izin PIRT tidak dikenakan biaya, alias gratis,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Usai Melantik, Sekda Kalteng Berpesan Tingkatkan Pelayanan Publik

Kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengurus Izin PIRT. Pertama, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Izin dari Online Single Submission (OSS).

Kedua, pastikan jenis pangan masuk dalam kategori IRTP. Ketiga, tempat produksinya menempati rumah tempat tinggal. Keempat, pemilik atau penanggung jawab harus sudah memiliki pengetahuan cara pengolahan pangan yang baik, dibuktikan dengan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

Sedangkan yang kelima, hasil pemeriksaan sarana dan prasarana produksi harus memenuhi persyaratan teknis di lapangan, dan keenam, label harus memenuhi persyaratan UU yang berlaku. (Hardi/beritasampit.co.id).