April Hingga Juni, Polda Kalteng Berhasil Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana Narkotika

IST/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Kalteng, Kamis 8 Juli 2021.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika pada bulan April hingga Juni 2021.

Kasus narkotika ini diungkap di enam daerah di Provinsi Kalteng, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kalteng berhasil mengamankan 24 orang dan barang bukti sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 1.073,94 gram.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polri, terutama Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika di Kalteng.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

“Untuk modus operandinya dari barang bukti yang berhasil disita, sebagian berasal dari Pontianak yang dibawa melalui jalur darat perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kotim, Seruyan dan Palangka Raya,” ungkapnya melalui konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis 8 Juli 2021.

Selain itu, kata Dedi Prasetyo, sebagian besar barang haram tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas dan Gunung Mas untuk diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda Kalteng, dan Polres jajaran yang telah menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalteng.

“Untuk para tersangka merupakan pengedar dan kurir yang dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).