Masuk Palangka Raya Wajib Tunjukan Surat Negatif PCR atau Negatif Rapid Test Antigen

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.Ist-Antara/Rendhik Andika;

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) dan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tingkat kelurahan di wilayah Kota Palangka Raya untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

“Aturan ini juga telah ditetapkan dalam surat edaran dan telah ditandatangani wali kota tertanggal 8 Juli,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis 8 Juli 2021.

Dilansir dari Antara, pada Surat Edaran Wali Kota itu bernomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 itu dijelaskan, bahwa pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Surat tersebut juga harus distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Bagi pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode.

Dokumen tersebut harus dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Kemudian untuk anak-anak dibawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

Warga yang keluar dari wilayah Kota Palangka Raya dilarang kecuali untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Kemudian juga ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan Surat Keterangan perjalanan dari aparat setempat seperti camat atau Kepala Kepolisian Sektor atau Komandan Komando Rayon Militer setempat.

“Pelaku perjalanan kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, kepentingan persalinan, dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan dari aparat setempat baik camat atau Kapolsek, Danramil wajib melaporkan diri kepada RT/RW setempat paling lambat 1×24 jam,” kata Fairid.

Kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu pun berharap kebijakan tersebut terus disosialisasikan dan dapat dipatuhi seluruh masyarakat sehingga upaya menekan penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan.

(BS-65/beritasampit.co.id)