PALANGKA RAYA – Wali Kota Kota Palangka Raya Fairid Naparin keluarkan Surat Edaran Nomor : 368/01 Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19, yang cenderung mengalami peningkatan dan penyebaran virus Covid-19 varian baru. Sehingga diperlukan peningkatan upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya,” jelas Fairid Naparin.
Selain itu, maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk mengatur peningkatan upaya-upaya penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya.
“Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan, dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif, dan aman Covid-19 di Wilayah Kota
Palangka Raya. Mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Bahkan, surat edaran ini untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat sasaran penerima vaksin dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi di Wilayah Kota Palangka Raya. (Hardi/beritasampit.co.id).