Tangani Covid-19, Wali Kota Palangka Raya Kembali Keluarkan Surat Edaran Baru

HARDI/BERITA SAMPIT - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA – Wali Kota Kota Palangka Raya  Fairid Naparin keluarkan Surat Edaran Nomor : 368/01 Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

“Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19, yang cenderung mengalami peningkatan dan penyebaran virus Covid-19 varian baru. Sehingga diperlukan peningkatan upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya,” jelas Fairid Naparin.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Selain itu, maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk mengatur peningkatan upaya-upaya penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya.

“Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan, dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif, dan aman Covid-19 di Wilayah Kota
Palangka Raya. Mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media, Langkah Memperkuat Pemberitaan Hasil Pemilu 2024

Bahkan, surat edaran ini untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat sasaran penerima vaksin dan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi di Wilayah Kota Palangka Raya. (Hardi/beritasampit.co.id).