Gara-Gara Anak Kandungnya Luka, Seorang Ayah Aniaya 2 Anak Tiri Dibawah Umur

PRESS RELEASE : MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani dan Kanit PPH Ipda Purwani, saat gelar Press Release, di depan Mapolres Kobar, Senin 12 Juli 2021.

PANGKALAN BUN – Mahligai rumah tangga yang selama dibina oleh suami istri tidak selamanya bahagia, apa lagi suami istrinya yang sering kawin cerai kemudian masing-masing ada yang membawa anak kandung, pasti ditengah perjalannya sering mengalami masalah.

Seperti halnya yang dialami pasangan suami istri (pasutri), suami berinisial AG (40) dan istrinya berinisial X (29) warga Jalan Bhayangkara Perumahan Graha Mas RT. 005/000 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar (Kobar).

AG dari hasil perkawinannya dengan X memiliki 1 anak berusia 20 bulan, sedangkan istrinya sebelum kawin dengan AG memiliki 2 anak, masing-masing berumur 11 tahun dan 8 tahun.

Pada suatu hari, seperti biasa suami istri pergi ke Kabupaten Lamandau untuk berjualan. Sebelum berangkat ke Lamandau, AG menitipkan anaknya kepada 2 anak tirinya.

BACA JUGA:   Akibat Lupa Mematikan Kompor, Rumah dan Barakan di Gang Cemara Pangkalan Bun Jadi Arang

Ketika AG pulang dari Lamandau pada 1 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, anak kandungnya yang berumur 20 bulan kedapatan di bagian dadanya ada luka melepuh.

“Kemudian tersangka langsung marah-marah kepada 2 anak tirinya, karena diminta menjaga anaknya tidak bisa malah kedapatan ada luka melepuh di bagian dadanya. Terus tersangka langsung menganiaya kedua anak tirinya dengan gelas yang berisi air panas,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, saat menggelar Press Release bulanan di depan Mapolres Kobar, Senin 12 Juli 2021.

Atas perlakuan tersangka AG menganiaya anak tiri yang berumur 8 tahun mengalami luka di bagian pipi dan dada sebelah kiri akibat sabetan gelas yang berisi air panas. Anak tirinya yang berusia 11 tahun juga melepuh di bagian dadanya.

BACA JUGA:   Kuncoro Candrawinata Bagikan Ratusan Paket Sembako Ramadan Kepada Karyawannya dan Warga Kurang Mampu

Melihat tindakan suaminya tersebut yang nekat menganiaya 2 anak kandungnya, kemudian istrinya langsung mengadukan ke Polisi.

“Barang bukti hanya satu yang diamankan yakni gelas kaca yang oleh tersangka dipakai alat menganiaya,” kata AKBP Devy didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani dan Kanit PPA Ipda Paulina.

Atas perbuatanya, tersangka bisa dijerat pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Man/beritasampit.co.id).