PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng dengan Tim Gabungan TNI Kodim 1014/Pangkalan Bun dan Instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaksanakan kegiatan pos penyekatan wilayah perbatasan Kabupaten Lamandau dan Kobar.
Kegiatan penyekatan di Jalan Ahmad Yani Km. 40 (Simpang Runtu) Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kobar pada Selasa,13 Juli 2021 ini dilakukan karena meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Kobar.
Pelaksanaan Pos Penyekatan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya mencegah penularan atau penyebaran dari wabah Covid-19.
Adapun personel yang terlibat dalam operasi Pos Penyekatan melibatkan TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD dan pihak pemerintah atau kecamatan Pangkalan Lada.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melintas menuju Kabupaten Kobar dipastikan harus melengkapi dengan surat tugas, surat keterangan bebas Covid-19 dan Sertifikasi Vaksin.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021, Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 43 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19.
“Diharapkan dengan kegiatan tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kobar dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran dari Virus Covid-19,” katanya. (Man/beritasampit.co.id).