9 Hari PPKM Mikro, Uang Denda Terkumpul Sampai Rp 15 Juta

ANDRE/BERITA SAMPIT - Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo.

NANGA BULIK – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Lamandau hingga Selasa 13 Juli 2021, telah memasuki hari kesepuluh sejak resmi diterapkan pada tanggal 5 Juli 2021 lalu.

Petugas mencatat sedikitnya ada 147 pelanggar prokes yang berhasil terjaring dan diberikan sanksi di tempat selama pelaksanaan PPKM mikro digelar di kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, sampai dengan hari Selasa 13 Juli 2021 jumlah keseluruhan pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM mikro di Kabupaten Lamandau ada 147 orang dengan total denda terkumpul sebanyak Rp 15.900.000.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

“Kebanyakan pelanggar dari kalangan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker dengan total sebanyak 138 orang, sedangkan 9 pelanggar sisanya terdiri atas pelanggaran prokes yang dilakukan oleh pelaku usaha,” jelas AKBP Arif Budi Purnomo, Rabu 14 Juli 2021.

Kata Arif, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, pelanggar prokes yang dilakukan perorangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000, dan pelanggar prokes oleh pemilik usaha akan dikenakan denda Rp 1 juta.

BACA JUGA:   Desa Mekar Mulya Raih Sertifikasi RSPO

Pemberian sanksi ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di daerah. Terlebih saat ini Kabupaten Lamandau berada pada asesmen Covid-19 di level 4.

“Harapan kita dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes ini, diharapkan bisa memberikan efek jera serta meningkatkan disiplin masyarakatlah dalam menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id).