Jaksa Bacakan Dakwaan, Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Tertunduk Lesu

ANDRE/BERITA SAMPIT - Situasi sidang di Kejaksaan Negeri Lamandau secara virtual.

NANGA BULIK – Empat terdakwa kasus narkotika yang hanya dihadiri Yusua, Peco, dan Faisal hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau membacakan dakwaannya melalui sidang virtual.

Dalam pembacaan dakwaan Kamis 15 Juli 2021, Yusua, Icha, Peco, dan Faisal diancam pidana dengan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti dalam kasus ini yaitu sabu-sabu dengan berat 5 gram dan uang Rp 26 juta. Dalam sidang virtual dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Toupa Afandi.

BACA JUGA:   Desa Mekar Mulya Raih Sertifikasi RSPO

“Perbuatan terdakwa dengan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya 5 gram, dengan uang keuntungan Rp 26 Juta dengan modal Rp. 11.500.000,” tegas Toufan saat membacakan dakwaan.

Usai penyampaian dakwaan dari JPU, Ketua Hakim, Wisnu Kristiyanto menyampaikan penundaan persidangan, sidang akan dilanjut pada pekan depan 27 Juli 2021 untuk memunculkan para saksi-saksi.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024 di Jakarta

“Kita tunda sidang pekan depan untuk para saksi-saksi,” katanya, kemudian mengetuk palu hakim persidangan.

Diketahui, terdakwa Icha menjadi spesialis pemodal sabu-sabu dengan modus pinjaman kepada Yosua, Faisal, dan Peco dan langsung bertemu dengan pembeli.

Yusua ditangkap pada Minggu 21 Maret 2021. Dari penangkapan tersebut, petugas Polres Lamandau menemukan perkembangan informasi dan berhasil menangkap Icha, Peco, dan Faisal di tempat yang berbeda. (Andre/beritasampit.co.id).