Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Kobar Dibatasi

Salah seorang petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat sedang melakukan pengujian kepada kendaraan di Pangkalan Bun.//Ist-ANTARA/handout-Pemkab Kobar;

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, memberlakukan pembatasan jam operasional pelayanan uji berkala kendaraan bermotor, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Dishub Kobar melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Dwi Wijaya, mengatakan, pemberlakuan pembatasan menindaklanjuti surat edaran Bupati Kobar Nomor 440/08/Pem.2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi COVID-19.

Selain itu, menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah Kobar Nomor : 880/135/BKPP.IV/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang pemberlakuan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) di situasi pandemi COVID-19 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kobar, serta lonjakan kasus COVID-19.

BACA JUGA:   Hati-Hati Jalan di Sekitar Perkebunan Sawit, Banyak Ular Cobra

“Jam operasional pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu, Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, serta hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB,” kata Dwi Wijaya, Kamis 15 Juli 2021.

Menurut dia, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan lokasi atau area yang berisiko tinggi terhadap penyebaran pandemi COVID-19. Sebab, pelayanan pengujian kendaraan bermotor berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, khususnya pengemudi atau sopir angkutan yang berasal dari dalam dan luar Kobar.

BACA JUGA:   Kuncoro Candrawinata Bagikan Ratusan Paket Sembako Ramadan Kepada Karyawannya dan Warga Kurang Mampu

Dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan sebagai upaya menghindari penyebaran pandemi Covid-19, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kobar telah memberlakukan pembatasan jam operasional pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.

“Selain pembatasan jam pelayanan, kami juga mengusulkan agar adanya Rapid Test Antigen secara rutin kepada para petugas layanan penguji kendaraan bermotor. Usulan ini karena mereka sangat rutin berinteraksi dengan para sopir,” ujar Dwi Wijaya. Demikian dilansir dari Antara.

(BS-65/beritasampit.co.id)