KPK Hormati Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terkait Proses Pengalihan Status Pegawai

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.//Ist-ANTARA/handout-Humas KPK;

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan maladministrasi pada proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan penyimpangan administrasi itu ditemukan oleh Ombudsman pada tahapan pembentukan dasar hukum kebijakan, pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan tahapan penetapan hasil.

Terkait temuan tersebut, KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia.

“KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 21 Juli 2021.

Ali mengatakan, KPK telah menerima salinan dokumen dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

Saat ini, kata dia, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.

“KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK,” kata Ali. Dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, ia menyatakan, sampai saat ini lembaganya tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Diminta Bersikap Hingga Desak Pihak yang Duduki Lahan Sengketa di Desa Pelantaran untuk Tinggalkan Lokasi

Dikatakan, bahwa saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Ia mengatakan, pada Rabu ini pukul 14.00 WIB, KPK juga melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan RI yang akan dibuka pada Kamis 22 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.

“Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum dan KPK akan memberitahukan kepada publik,” ujar Ali.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)